Beranda HEADLINE Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol Artanto

NUSRAMEDIA.COM — Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengungkap penyelundupan ribuan benih bening lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat pada Kamis (7/7) lalu. Terkait hal ini, Sabtu (9/7), Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut oleh pihaknya.

Menurut dia, pengungkapan kasus dugaan penyelundupan itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya sebuah truk box yang memuat benih bening lobster akan menyebrang dari Lembar. Atas informasi itu, kata Artanto, Tim Opsnal Ditpolairud melakukan penyelidikan. Benar saja, sebuah truk box itu membawa benih bening (benur) lobster yang diduga tidak memiliki izin.

“Saat tim opsnal melakukan penggeledahan pada truk box tersebut di pelabuhan lembar ditemukan benih bening lobster berjenis pasir dan mutiara,” ungkap Kabid Humas. Dari hasil pemeriksaan Tim Opsnal Ditpolairud truk box tersebut tidak bisa menunjukan surat ijin terkait benur Lobster tersebut. Menurut keterangan yang didapat akan di bawa kewilayah Pulau Jawa.

“Truk box bersama pengantar yang bernama SR, pria dewasa, asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut akhirnya diamankan oleh Tim Opsnal Ditpolairud Polda NTB,” kata pria berpangkat melati tiga ini. Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa benih bening lobster pasir sebanyak 16.560 ekor dan benih bening lobster mutiara sebanyak 600 ekor serta satu unit truk box.

“Terduga bersama barang bukti saat ini berada di Polda NTB,” kata Kabid Humas. Terduga dikenakan Pasal 29 Jo 26 (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 8 tahun penjara. Kemudian pasal 88 huruf (a) Jo pasal 35 (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman 2 tahun, denda 2 milyar rupiah.

Sementara bibit benih bening lobster tersebut sesuai perintah dan untuk menghindari kematian, maka dilakukan pelepasan liar di laut Senggigi Lombok Barat. Pelepasan itu, kata Artanto, dipimpin langsung oleh Dirpolairud serta disaksikan oleh seluruh perwakilan lembaga/instansi terkait. “Dengan dilaporkan melalui penandatanganan berita acara, tutup Artanto.

Sementara itu, Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menambahkan, bahwa sesuai perintah pimpinan, kasus ini akan dilakukan pengembangan. Ini, kata dia, untuk mengetahui apakah peran terduga murni hanya sebagai pengangkut, atau adanya keterlibatan pihak lain. “Jadi kami akan melakukan pengembangan,” tegas Kobul.

“Untuk dapat membuktikan siapa yang menjual dan yang membeli, dan sesuai perintah saat ini kami sedang dalam penyelidikan,” tambahnya. Sebagai dasar penangkapan, masih kata Kobul, bahwa terduga ini tidak dapat menunjukan surat ijin dan tidak melalui karantina. “Oleh karenanya, sesuai UU kami lakukan penangkapan,” demikian. (red)