Beranda HEADLINE Surati Perusahaan di Dua Kabupaten, Imigrasi Sumbawa Perketat Pengawasan WNA

Surati Perusahaan di Dua Kabupaten, Imigrasi Sumbawa Perketat Pengawasan WNA

NUSRAMEDIA.COM Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di dua kabupaten wilayah kerjanya, yakni Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat (KSB).

Untuk memudahkan pengawasan, pihak Imigrasi Sumbawa akan melakukan pendataan dengan cara bersurat secara resmi ke perusahaan yang menggunakan tenaga WNA. Kemudian perusahaan diminta segera melaporkan WNA yang ada.

“Terkait orang asing, secara sistem kita hanya bisa mendata orang asing yang melakukan izin tinggal di Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Tentunya saya sudah bikin program,” kata Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, Selfario Adhityawan Pikulun.

Baca Juga:  Bincang Kamisan Edisi ke-10 : Koperasi Merah Putih, Sudah Siapkah NTB? 

“Sudah saya buat surat, saya tandatangani untuk seluruh pimpinan perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang isinya terkait edaran direktur jenderal imigrasi, mendata seluruh orang asing yang ada di masing-masing wilayah kerja,” sambungnya.

Dijelaskannya, hal ini bertujuan karena pihaknya menginginkan data secara lengkap disertai waktu keluar dan masuknya WNA. Karena selama ini pihaknya hanya memiliki data orang asing yang mengurus surat izin tinggal melalui Kantor Imigrasi Sumbawa.

Sementara, orang asing yang menggunakan izin tinggal kunjungan tidak bisa terdeteksi. “Karena pada intinya yang saya inginkan, saya ingin mendapatkan data yang lengkap secara real time. Masuk, keluar, keluar masuk itu harus saya dapatkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Kepala Dinas Kominfotik NTB Ucap Terimakasih Atas Dedikasi Agam Rinjani dan Tim Lainnya

Dia menegaskan, surat yang dilayangkan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Yakni telah diatur dalam perundang-undangan terkait keimigrasian. Jika nantinya perusahaan sebagai penjamin WNA tidak menggubris surat dimaksud, akan mendapatkan sanksi.

“Surat resmi itu saya juga ada tembusan Kakanwil, Kadiv Imigrasi, Direktur Wasdakim sampai Direktur Imigrasi. Kalau menolak memberikan data, tentunya ada (konsekuensi). Namanya wajib. Orang asing itu wajib memiliki penjamin,” tegasnya.

“Penjamin itu tugasnya dalam undang-undang itu bertanggungjawab penuh dari pendatangan, melakukan kegiatan, sampai dengan kembali. Apabila penjamin tersebut ingkar dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu ada sanksi pidananya,” tegasnya lagi.

Baca Juga:  Dua Pejabat Ditahan APH, Pemprov NTB Hormati Proses Hukum : "Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah"

Menurut dia, ancaman paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Karena setiap orang asing wajib memiliki penjamin. “Jadi tidak sembarangan juga. Penjamin itu perusahaan. Kan saya sampaikan penjamin tidak sembarangan, si A atau karyawan biasa,” pungkasnya. (red)