NUSRAMEDIA.COM — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat, Parlindungan secara resmi melantik dan mengambil sumpah satu Notaris Pengganti pada Kamis (07/12/2023).
Dikesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham NTB menekankan kepada Notaris Pengganti agar tetap dapat menjaga kode etik dan amanah. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di Aula Rapat Kanwil setempat.
Disaksikan langsung oleh Rohaniawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Ignatius M Silalahi beserta jajaran dan saksi lainnya.
Disampaikan Parlindungan, pengambilan sumpah dan pelantikan Notaris merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Hal ini sangat penting dan wajib bagi Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya.
“Keberadaan Notaris Pengganti sangat penting dalam rangka mengisi kekosongan pejabat Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris, agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Parlindungan.
Sebagaimana diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly serta peraturan pemerintah yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. (red)