NUSRAMEDIA.COM — Penyegaran yang terjadi pada tubuh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Mataram sempat menuai sorotan. Pasalnya, salah seorang dokter senior atas nama dr. I Komang Paramita dijadikan sebagai staf di Perpustakaan RSUD setempat.
Hal ini sempat menjadi sorotan dan perbincangan hangat berbagai kalangan. Karena seorang dokter justru ditempatkan bukan pada bidangnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Asisten III Setda Kota Mataram Dra. Hj. Baiq Evi Ganefia akhirnya angkat bicara. Ia meluruskan persoalan ini.
Menyikapi hal itu, ia mengaku telah mempertemukan Dokter Komang dengan Direktur RSUD Kota Mataram. “Kami sudah mengundang pihak RS kemarin,” ujarnya. “Dan tadi (Kemarin) kita pertemukan Pak Dokter (Komang) dengan Bu Direktur (RSUD Kota Mataram) serta jajarannya,” sambungnya, Selasa (18/7/2023).
Menurut Asisten III, bahwa Dokter Komang bukan diangkat sebagai pustakawan melainkan dipindah. “Intinya bukan diangkat sebagai pustakawan,” tegasnya. “Pak Dokter itu dipindah ke perpustakaan rumah sakit. Karena pustakawan itu memiliki kualifikasi tersendiri,” jelas Baiq Evi Ganefia lagi kepada wartawan.
Dikatakannya, bahwa terkait mutasi merupakan hak prerogatif PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yaitu dalam hal ini adalah Walikota. Dalam ketentuan PP No 11 Tahun 2017 yang diubah kedalam PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS sudah mengatur tentang ketentuan soal administrasi kepegawaian.
“Nah, ini ada pendelegasian kewenangan dari PPK pada PYB atau Pejabat Yang Berwenang yaitu Sekda,” kata Asisten III Setda Kota Mataram tersebut. “Kemudian ada juga pendelegasian kewenangan kepada kepala perangkat daerah dalam hal mengatur penempatan pegawai dilingkupnya,” imbuhnya.
dr. I Komang Paramita menurut Baiq Evi Ganefia, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah dari RSUD Lombok Tengah 2018 lalu. “Di (RSUD) Lombok Tengah beliau (Dokter Komang) memegang jabatan fungsional yaitu sebagai Dokter Ahli Madya,” ungkap perempuan yang dikenal ramah ini.
“Nah, beliau minta pindah ke Kota Mataram, otomatis ketika beliau pindah ke Kota Mataram, jabatan sebagai Dokter itu lepas. Jadilah beliau itu sebagai pelaksana atau kalau dalam istilah dulu adalah staf,” urainya. Kalaupun mau diangkat kembali kedalam jabatan fungsional dokter dan bisa memberikan pelayanan, maka Dokter Komang harus mengusulkan dirinya dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.
“Tapi sampai dengan saat ini, beliau (Dokter Komang) tidak mengusulkan itu. Jadi statusnya tetap sebagai pelaksana atau staf,” tegas lagi menjelaskan. Untuk kembali ke jabatan fungsional, sejak dia pindah dari Lombok Tengah, semestinya Dokter Komang harus meminta pemberhentian dari jabatannya.
Kemudian segera mengurus SIP (Surat Izin Praktek) dan STR (Surat Tanda Registrasi). “Dari situ nanti muncul angka kreditnya,” kata Asisten III Setda Kota Mataram ini. “Itu semua merupakan syarat yang harus dipenuhi agar kembali ke jabatan sebelumnya. Namun hal itu, belum diurus oleh Dokter Komang,” tegasnya lagi.
Untuk mengisi jabatan pelaksana ditetapkan oleh Kepala OPD. Dan itu menurutnya lazim dilakukan setiap tahun. Bahkan bisa dievaluasi atau berubah kapan saja. “Meski kualifikasinya dokter, tapi bukan dokter. Karena dia pelaksana. Kalau dia mau tetap jadi dokter, maka beliau harus penuhi syarat-syaratnya,” ujarnya. “Maka langsung kita angkat, tapi penuhi dulu syaratnya. Apalagi sudah lama dan dia harus ikuti dulu uji kompetensi,” demikian Asisten III Setda Kota Mataram menambahkan. (red)