Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terlaksana pada Senin 2 Oktober 2023 di Gedung Udayana. (Ist)
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terlaksana pada Senin 2 Oktober 2023 di Gedung Udayana. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Gubernur NTB terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akhirnya disetujui. Dimana Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas ditingkat selanjutnya pada Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin (2/10/2023).

Meski dalam persetujuannya, Bapemperda DPRD NTB memberikan sejumlah saran dan pendapat terhadap Ranperda tersebut. Adapun saran dan pendapat itu disampaikan melalui Juru Bicara Bapemperda DPRD NTB, Rahadian Sujono. Dikatakannya, rumusan konsiderans Raperda ini masih bersifat normatif, belum termuat beberapa pokok pikiran yang menjadi dasar penyusun ranperda secara fisiologis, sosiologi, dan yuridis.

Selain itu, pasal tentang pembentukan perundang-undangan dan perundang-undangan yang tidak terkait langsung dengan jangkauan substansi Raperda tidak perlu dicantumkan. Perumusan ketentuan pasal satu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus memperhatikan prioritas penempatan urutan secara tepat untuk setiap pencakupan kata, istilah yang akan didefinisikan atau diberikan batasan pengertiannya dalam tahap terminologi.

Baca Juga:  Disdag NTB Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal di Sumbawa, Tegaskan Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Walaupun daerah secara umum diberikan contoh rancangan peraturan daerah tentang PDRD oleh pemerintah pusat, tidak berarti daerah serta merta mengikuti langsung alur tersebut. Terlebih tanpa menyaring hal-hal mana saja yang dapat dan tidak dapat untuk diatur menjadi substansi dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pencermatan yang komprehensif terutama terhadap objek-objek pungutan dan persentase yang menentukan nilai atau tarif-tarif tentang pajak dan Retribusi adalah hal yang sangat penting,” kata dia. “Harus dilakukan dan disepakati dengan bijaksana agar daerah nanti dapat memaparkan potensi-potensi daerah yang menjadi sumber-sumber pendapat daerah Provinsi NTB,” lanjutnya.

Dimana masyarakatnya juga, sambung politisi Partai Demokrat itu, tidak merasa terbebani dengan mematuhi ketentuan hukum dari pengimplementasian perda PDRD ini. Selanjutnya diungkapkan bahwa, dalam Ranperda PDRD ini belum terlihat satu norma yang menjabarkan ketentuan lebih lanjut tentang bagaimana proses koordinasi antara Pemprov dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Gelombang Dukungan Untuk Baehaqi Pimpin PSSI NTB Terus Mengalir Deras

Ini dalam memaksimalkan potensi salah satu obyek pajak yang menjadi fokus daerah karena sangat berpeluang meningkatkan pendapatan asli daerah yakni pajak mineral bukan logam dan batuan atau option MBLB. “Sangat diharapkan pemrakarsa Raperda mampu mengimplementasikan norma-norma yang ber implementasi terhadap progres-progres kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten kota yang menyangkut obyek pajak tersebut,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya perlu dicermati kembali penegakan hukum untuk sanksi pidana apakah sudah tepat atau sesuai justru mereduksi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perlu difahami bahwa sifat pelanggaran terhadap ketentuan pajak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:  Tim Ekspedisi Patriot ITS dan Pemda Sumbawa Gelar FGD Kawasan Transmigrasi

Pengaturan tindakan pidana dalam peraturan daerah bersifat pelanggaran yang hanya dikenakan hukuman kurungan 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. “Dengan memperhatikan beberapa catatan, perbaikan atau saran yang sudah diuraikan. Kami Bapemperda DPRD Provinsi NTB berpendapat bahwa pada prinsipnya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini secara tehnik dan substansi telah memenuhi peraturan perundang-undangan sehingga setuju untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” pungkas Rahadian Sujono.

Untuk diketahui, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Nauvar Furqani Farinduan beserta Ketua Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Ketua II H.Muzihir dihadiri oleh Plh. Sekda NTB M. Nasir, sejumlah Anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB dan undangan lainnya. (red)