
NUSRAMEDIA.COM — DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna pertama dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II DPRD Sumbawa pada Selasa, 23 September 2025. Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Wakil Bupati, Drs. H. Mohamad Ansori, membacakan penjelasan mengenai rancangan perubahan APBD 2025. Secara garis besar, rancangan perubahan APBD tersebut meliputi:
Pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp2,456 triliun, berkurang Rp111,5 miliar atau minus 4,54 persen menjadi Rp2,344 triliun setelah perubahan. Belanja daerah semula ditargetkan Rp2,453 triliun, berkurang Rp23 miliar atau minus 0,94 persen menjadi Rp2,430 triliun setelah perubahan.
Penerimaan pembiayaan daerah yang semula ditargetkan Rp5 miliar, bertambah Rp88,4 miliar atau naik 1.769,73 persen menjadi Rp93,4 miliar setelah perubahan. Dalam rincian lebih lanjut, pendapatan asli daerah (PAD) justru mengalami kenaikan sebesar Rp9,4 miliar atau 4,08 persen, sehingga menjadi Rp241,3 miliar setelah perubahan.
Dari sisi belanja, terdapat pergeseran pada pos belanja operasi yang meningkat Rp55,2 miliar atau 3,01 persen menjadi Rp1,888 triliun. Sementara itu, belanja modal justru menurun signifikan sebesar Rp73,5 miliar atau 31,51 persen, sehingga menjadi Rp159,9 miliar setelah perubahan.
Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, menegaskan komitmennya untuk mengawal perubahan APBD ini sesuai dengan peran dan tanggung jawab DPRD. Ia berharap perubahan tersebut dapat memberikan dampak signifikan bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sumbawa yang lebih baik. (red)