
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi NTB kembali menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus, sementara tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun diputihkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov NTB menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB. Selain itu, tunggakan pajak kendaraan yang telah melewati lima tahun, termasuk tunggakan tahun 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya, tidak lagi menjadi kewajiban wajib pajak.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda maupun tunggakan yang telah melewati batas lima tahun.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk kembali aktif memenuhi kewajiban perpajakannya. Tidak hanya itu, Pemprov NTB juga memberikan insentif khusus bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat NTB (DR atau EA).
Melalui program ini, wajib pajak mendapatkan keringanan PKB sebesar 50 persen serta pembebasan denda, sehingga semakin menarik bagi pemilik kendaraan untuk mendaftarkan kendaraannya di NTB.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari relaksasi fiskal yang dirancang untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan.
“Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat,” ujar mantan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB tersebut.
“Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi potensi tunggakan sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, program ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat NTB.
Pemerintah Provinsi NTB mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan momentum keringanan pajak ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan.
Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pembangunan daerah diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan merata demi mewujudkan NTB yang maju, sejahtera, dan mendunia. (*)












