Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, secara resmi membuka kegiatan visitasi penilaian keterbukaan informasi publik. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, secara resmi membuka kegiatan visitasi penilaian keterbukaan informasi publik, Rabu (14/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Hasan Usman Lantai I, Kantor Bupati Sumbawa.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahnam, S.H., beserta jajaran. Hadir pula Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publikasi (IKP), Safrudin, S.H., M.H.

Selain itu, Kepala Dinas Kominfotiksandi Sumbawa diwakili Sekretaris Diskominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, Wahyu Indrajaya, S.T., M.M.Inov., bersama para kepala bidang dan pihak terkait lainnya.

Wabup Ansori : Keterbukaan Informasi Menjadi Kewajiban Seluruh OPD

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa visitasi Komisi Informasi menjadi momentum penting untuk melihat secara langsung sejauh mana Pemerintah Kabupaten Sumbawa memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

Baca Juga:  Konektivitas, Pengembangan, dan Perlindungan Destinasi Wisata Jadi Perhatian Serius

Menurut orang nomor dua di Kabupaten Sumbawa tersebut, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, melainkan kewajiban seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Setiap informasi publik, terutama yang berkaitan dengan program, kebijakan, dan pembangunan daerah, harus dapat diakses masyarakat dengan mudah,” kata Haji Ansori, sapaan akrab Wakil Bupati Sumbawa.

Ia menegaskan, seluruh OPD harus memastikan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi, terutama yang berkaitan dengan program prioritas dan program unggulan pemerintah daerah.

“Jangan sampai masyarakat mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi, terutama terkait program prioritas dan program unggulan pemerintah daerah. Seluruh OPD harus transparan dan terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga:  MotoGP Mandalika 2026 : Memperpanjang Dampak, Mengubah Reputasi Menjadi Pertumbuhan

Masyarakat Diajak Aktif Mengawal Pembangunan Daerah

Wabup Ansori juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memanfaatkan akses informasi publik dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan program serta pembangunan daerah.

Partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi dinilai penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan Sumbawa Unggul, Maju dan Sejahtera.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, S.H., menyampaikan sejumlah masukan dan saran terkait penyebarluasan informasi serta penguatan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sumbawa.

Website PPID Jadi Instrumen Penguatan Transparansi

Sementara itu, Sekretaris Diskominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, Wahyu Indrajaya, S.T., M.M.Inov., menyampaikan bahwa Diskominfotiksandi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Sumbawa terus mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan layanan informasi dan pemanfaatan website PPID Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga:  Gubernur NTB Tegaskan APBD-P 2026 Harus Berdampak, Bukan Sekadar Terserap

Menurut Wahyu, keberadaan website PPID menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan informasi publik, serta peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Upaya tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dorong Layanan Informasi yang Mudah, Cepat, dan Tepat

Melalui kegiatan visitasi ini, diharapkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sumbawa semakin optimal. Penguatan transparansi dan pengelolaan layanan informasi diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.

“Sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, cepat, dan tepat sebagai bagian dari terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya. (*)