Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menjalin bekerjasama. (Ist)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menjalin bekerjasama. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menjalin bekerjasama. Ini ditandai dengan adanya teken perjanjian kerjasama antara Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah dengan Kepala Kejari Sumbawa, Adung Sutranggono.

Kerjasama yang terjalin antara Pemkab dan Kejari Sumbawa ini, khususnya pada bidang bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, beberapa hari lalu. Penandatanganan perjanjian kerjasama itu berlangsung di Ruang Rapat Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa. Hadir pula Ketua DPRD Sumbawa.

Kemudian Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa dan sejumlah Asisten Setda Sumbawa. Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah mengaku menyambut baik dengan terlaksananya penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut.

Baca Juga:  Dua Kabupaten Masih Zona Merah, Wagub NTB Ajak Perkuat Kolaborasi Tekan Stunting

Menurutnya, perlindungan dan pendampingan hukum memang sangat dibutuhkan pemerintah daerah terutama ketika berhadapan dengan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, Bupati berharap penyelesaian masalah hukum Pemkab Sumbawa di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran.

Untuk itu, Pemkab Sumbawa dan Kejari Sumbawa mesti intens menjalin koordinasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum. Termasuk pula konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya. Sehingga, dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa.

Orang nomor satu di Sumbawa itu juga berharap perjanjian kerjasama ini tidak menimbulkan salah persepsi dalam pandangan dan penilaian masyarakat. “Perlu saya tegaskan bahwa perjanjian kerjasama ini hanya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Haji Mo’ kerap Bupati Sumbawa disapa.

Baca Juga:  Salman Alfarizi Sesalkan Pernyataan Kadis PUPR NTB, Minta Gubernur Bersikap - Sadimin Berikan Klarifikasi

“Jangan ada kesan ditengah masyarakat bahwa dengan perjanjian kerjasama ini, Pemkab Sumbawa berusaha membatasi wewenang kejaksaaan untuk memeriksa aparat Pemkab dalam bidang pidana dan pidana khusus,” tegasnya. Menurut Bupati, muara dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk melahirkan aparat Pemkab Sumbawa yang jujur, lurus dan bebas korupsi.

Hal tersebut tentunya akan terwujud apabila aparat Pemkab Sumbawa yang berjiwa profesional, jujur dan berkualitas dapat dijaga dan dikawal oleh aparat kejaksaan yang profesional, jujur, lurus dan bebas korupsi pula. Pada kesempatan tersebut, Bupati berpesan kepada seluruh Kepala OPD agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.

Baca Juga:  Peringatan Hari Bakti PU ke-80 dan KORPRI ke-54 : ASN Harus Kompak, Solid dan Siaga

“Meskipun sudah ada perjanjian kerjasama dengan kejaksaan, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan di Kabupaten Sumbawa,” ingat Bupati. “Tentunya dengan semaksimal mungkin menghindarkan potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya mal-administrasi,” demikian Haji Mo menambahkan. (red)