Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah isteri Gubernur NTB Periode 2018-2023 Dr. H. Zulkieflimansyah meraih penghargaan dari Ketua Umum TP PKK, Tri Tito Karnavian. (Ist)
Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah isteri Gubernur NTB Periode 2018-2023 Dr. H. Zulkieflimansyah meraih penghargaan dari Ketua Umum TP PKK, Tri Tito Karnavian. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Hj Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah menerima penghargaan dari Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Tri Tito Karnavian.

Penghargaan itu diberikan oleh isteri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI kepada Bunda Niken yang tak lain adalah isteri Gubernur NTB Periode 2018-2023 Dr. H. Zulkieflimansyah atas pengabdiannya di NTB Masa Bhakti 2018-2023.

Pemberian penghargaan tersebut tepatnya dilangsungkan pada giat acara pelantikan Penjabat (Pj) Ketua TP-PKK pada sejumlah provinsi. Diantaranya NTB, Papua Tengah, Papua, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.

Baca Juga:  Rembuk Stunting NTB : Program Desa Berdaya

Turut hadir menyaksikan dikesempatan ini, yaitu Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian. Setelah menyerahkan penghargaan itu, Ketum TP-PKK dalam sambutannya mengaku berat berpisah dengan Ketua TP-PKK Masa Bakti 2018-2023 (Bunda Niken).

Tri Tito Karnavian menilai program yang dilaksanakan oleh TP-PKK NTB dibawah kepemimpinan Bunda Niken terlaksana dengan sangat baik. Oleh karenanya, ia meminta Pj Ketua TP-PKK diminta untuk terus menyukseskan program yang telah dilaksanakan pejabat sebelumnya.

“Terus sukseskan semua program yang sudah dilaksanakan oleh pejabat sebelumnya dan tentunya lebih ditingkatkan agar bisa menyejahterakan keluarga Indonesia,” tegas isteri Mendagri RI tersebut.

Baca Juga:  Johan Rosihan Desak Pemerintah Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian

Sekedar informasi, kegiatan pelantikan srkaligus penyerahan penghargaan itu terlaksana tepatnya di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin 2 Oktober 2023. (red)