Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mataram didorong untuk memberikan bimbingan yang terbaik kepada klien pemasyarakatan. (Ist)
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mataram didorong untuk memberikan bimbingan yang terbaik kepada klien pemasyarakatan. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mataram didorong untuk memberikan bimbingan yang terbaik kepada klien pemasyarakatan.

Demikian dorongan itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat, Parlindungan.

Yakni tepatnya pada saat membuka kegiatan Pembimbingan Kepribadian bagi Klien Pemasyarakatan Bapas Mataram di Aula Bapas Mataram, Rabu 15 November 2023.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Herman Sawiran, Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak pada Kanwil Kemenkumham NTB Antonius Bambang Yuniarto.

Baca Juga:  Rembuk Stunting NTB : Program Desa Berdaya

Kemudian hadir pula Kepala Bapas Mataram Muhtaruddin beserta jajaran. Giat itu diikuti 34 klien pemasyarakatan Bapas Mataram. Dimana menghadirkan pula Ketua Tim Bina KUA Kanwil Kemenag NTB yakni Safarudin sebagai narasumber.

Pembimbingan Kepribadian yang digelar oleh Bapas Mataram ini bertujuan untuk membangun karakter Klien Pemasyarakatan yang kuat, positif dan berdaya saing untuk kehidupan yang lebih baik.

Oleh karenanya, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) PK yang telah diberikan tanggungjawab oleh negara diharapkan dapat maksimal dalam melakukan bimbingan kepada klien pemasyarakatan.

Baca Juga:  Disdag NTB Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal di Sumbawa, Tegaskan Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha

“Para JFT PK yang sudah diberikan tanggungjawab oleh negara untuk membimbing mereka (Klien Pemasyarakatan), beri bimbingan yang terbaik, jangan setengah-setengah,” tegas Kakanwil.

Diharapkannya, kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat, khususnya para klien pemasyarakatan untuk memnghindarkan diri dari pengulangan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum.

Untuk diketahui, bimbingan itu merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Bapas yang diberikan kepada klien pemasyarakatan atau mantan narapidana yang telah selesai menjalani masa pidana di Lapas maupun Rutan.

Baca Juga:  Wagub NTB Ajak Bersama Tekan Stunting

Sedangkan untuk Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Mataram sendiri, sejauh ini tengah rutin menggelar bimbingan kepribadian terhadap para klien pemasyarakatan setiap bulannya. (red)