FOTO DARI KIRI : H. Mahmud Abdullah bersama Abdul Rafiq. (Ist)
FOTO DARI KIRI : H. Mahmud Abdullah bersama Abdul Rafiq. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Rencana H. Mahmud Abdullah atau kerap disapa Haji Mo’ untuk menggandeng Abdul Rafiq di Pilkada Sumbawa 2024 ini terancam kandas. Ini menyusul Abdul Rafiq terbentur dengan aturan internal PDI Perjuangan untuk maju di Pilkada Sumbawa.

Diketahui bersama Haji Mo saat ini menjabat sebagai Bupati Sumbawa sekaligus Ketua Golkar Sumbawa. Sedangkan Abdul Rafiq merupakan Ketua DPRD Sumbawa. Mereka digadang-gadang salah satu kandidat terkuat. Alhasil, diprediksi bakal pasangan calon ini tidak akan sampai pada pendaftaran KPU.

Sekretaris DPD PDIP Perjuangan NTB, Hakam Ali Niazi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Abdul Rofiq berpotensi tidak bisa ikut maju di Pilkada Sumbawa 2024, baik sebagai calon bupati maupun calon wakil bupati.

“PDI Perjuangan memiliki peraturan Partai Nomor 4 Tahun 2019, yakni pada pasal 66, bahwa Pimpinan DPRD di semua tingkatan, tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” tegasnya di Mataram.

Baca Juga:  Johan Rosihan Desak Pemerintah Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian

Menurut Hakam, dalam aturan partai yang harus dipatuhi oleh semua kader, telah diatur bahwa setiap kader yang sedang duduk sebagai pimpinan DPRD, baik ditingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi untuk tidak ikut maju sebagai calon kepala daerah.

Terlebih posisi pimpinan DPRD itu dinilai selevel dengan jabatan kepala daerah. “Jabatan pimpinan DPRD itu kan sama strategisnya sama kepala daerah,” katanya.

“Kalau di partai lain kan juga punya aturan sama, contohnya beberapa teman yang mau maju pilkada kan tidak maju di Pileg kemarin. Hal seperti itu juga berlaku di PDIP,” imbuh Hakam.

Baca Juga:  Ketua DPRD NTB Minta Faozal Didefenitifkan

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga sudah mengkonsultasikan hal itu pada pihak DPP PDIP. Namun, sikap DPP tetap memberikan arahan bahwa semua kader harus mentaati peraturan partai tanpa terkecuali. “Jadi kebetulan Pak Rachmat Hidayat (Ketua DPD PDIP NTB) sudah konsultasi ke DPP,” ungkapnya.

“Tapi ini kan aturan partai yang harus kita tegakkan, ya siapa lagi yang harus menegakkan aturan itu kalau bukan kita sendiri sebagai kader, dan hal tersebut sudah kita jelaskan dan beliau (Rafiq) memahaminya,” sambungnya lagi.

Abdul Rafiq yang adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa tercatat saat ini sedang menjabat sebagai Ketua DPRD Sumbawa aktif. Ketua KONI Sumbawa ini, kembali terpilih sebagai anggota DPRD Sumbawa pada pileg 2024 lalu.

Baca Juga:  Redam Polemik, Syamsul Fikri Bela Kadis PUPR NTB: “Jangan Salah Tafsir, Beliau Justru Proporsional”

Namun kemudian Rofiq berencana untuk maju di Pilkada Sumbawa sebagai calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Ketua DPD II Partai Golkar Sumbawa, Mahmud Abdullah yang bertindak sebagai bupati petahana.

Menyinggung apa opsi yang akan dilakukan PDIP untuk menghadapi Pilkada Kabupaten Sumbawa 2024. Apakah akan menyiapkan kader lain untuk mengganti Rafiq? Hakam menjawab terkait dengan pilkada, pihaknya sejauh ini, juga tetap terus membangun komunikasi politik dengan partai-partai lain dalam rangka membangun koalisi.

“Ya kita tetap melakukan komunikasi politik. Sekarang kan baru proses pendaftaran, dan diverifikasi, diserahkan dan di konsultasikan ke DPP. Nah, untuk Rafiq bisa maju pilkada kecuali ada diskresi dari DPP, dan itu jadi kewenangan DPP,” tutup Hakam Ali Niazi. (red)