Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat Divisi Sosalisasi dan Parmas Agus Hilman. (Ist)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat Divisi Sosalisasi dan Parmas Agus Hilman. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Diketahui bersama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan jadwal pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub) NTB.

Yakni selama tiga hari, terhitung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Sebanyak tiga pasang Bacakada yang akan maju di Pilgub bahkan sudah melakukan konfirmasi ke pihak KPU Provinsi NTB. Ini berkaitan dengan jadwal pendaftarannya masing-masing.

Menurut anggota KPU Provinsi NTB Divisi Sosalisasi dan Parmas Agus Hilman, secara resmi ketiga pasang bacakada NTB telah memasukan surat pemberitahuan perihal pendaftaran ke KPU Nusa Tenggara Barat. “Untuk mengambil jadwal mendaftar,” ujarnya, Senin (26/08/2024).

Baca Juga:  Meski Ramadhan, DPRD KSB Pastikan Pembahasan LKPJ 2025 Tetap Optimal

Adapun tiga pasang Bacakada NTB, yakni Zulkieflimansyah-Suhaili FT (Zul-Uhel), Sitti Rohmi Djalilah-Musyafirin (Rohmi-Firin) dan Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda). Diungkapkan Agus Hilman, sebanyak dua paslon rencananya akan mendaftar di hari kedua atau tepatnya 28 Agustus 2024.

Pertama, pasangan Zul-Uhel dijadwalkan bakal mendaftar pada Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wita. Kemudian dilanjutkan dengan pasangan Rohmi-Firin sekitar pukul 14.30 Wita. “Sedangkan untuk pasangan Iqbal-Dinda terjadwal tanggal 29 (hari terakhir),” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemda Sumbawa Komit Libatkan Pengusaha dan Tenaga Kerja Lokal dalam Proyek Industri Unggas Terintegrasi

Agus Hilman menegaskan, KPU NTB siap melayani pendaftaran dengan perlakuan yang sama kepada setiap pasang calon secara adil dalam seluruh tahapan. “KPU memberikan perlakuan yang sama secara adil untuk semua tahapan,” demikian ia menambahkan. (red)