

NUSRAMEDIA.COM — Dua pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial WK dan MK ditahan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Keduanya ditahan atas dugaan kasus korupsi. WK ditahan penyidik Satreskrim Polresta Mataram di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID19 2020 lalu.
Sedangkan MK, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan Eks GTI di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Provinsi NTB.
Perihal ini nampak mengejutkan berbagai pihak. Pihak Pemprov NTB pun mengaku baru mengetahui persoalan ini melalui media massa. Terlebih Pemprov sendiri belum menerima pemberitahuan resmi dari APH.
“Kita baru mengetahui dari pemberitaan media online, bahwa dua ASN Pemprov hari ini (kemarin) dilakukan penahanan. (Pemprov NTB) belum menerima pemberitahuan secara resmi,” kata Yusron Hadi.
“Bilamana ini beritanya benar adanya, maka pertama pemerintah provinsi menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” sambung Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB tersebut di Mataram.
Meski demikian, pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen untuk tetap mengedepankan sikap asas praduga tak bersalah terhadap dua ASN tersebut. Ini lantaran proses hukum sedang berjalan.
“Mari kita kedepankan azas praduga tak bersalah atas dugaan tindak pidana kepada dua ASN kami. Karena proses hukumnya masih berlangsung,” demikian dikatakan Yusron Hadi kepada awak media.
Terkait persoalan ini, Pemprov NTB memastikan bakal terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (red)













