Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumbawa. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar program legislasi tahunan. Keduanya dinilai mendesak karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan pusat.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbawa, Selasa (19/08/2025), yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD H.M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov, didampingi Wakil Ketua II Gitta Liesbano, SH., M.Kn., dan Wakil Ketua III Zulfikar Demitry, SH., MH.

Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut harus segera dibahas agar tidak menghambat program pembangunan daerah. Raperda ini mengakomodasi hibah senilai Rp300 juta dari sebuah program.

Baca Juga:  DPRD Sumbawa Dukung Pulau Bungin Sebagai Desa Nelayan Merah Putih

Yakni program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (Upland) yang diperuntukkan bagi petani bawang merah. Dana tersebut akan disalurkan melalui PT BPR NTB (Perseroda) dalam bentuk penyertaan modal, sehingga petani bisa mengakses kredit berbunga rendah.

“Perubahan ini penting karena hibah belum tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022. Dengan skema ini, petani bawang merah lebih mudah mendapatkan pembiayaan untuk memperkuat usaha mereka,” jelas Wabup Ansori.

Raperda ini merupakan tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Beberapa poin krusial yang diatur antara lain dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), pengecualian objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan dan perizinan.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-80, Jalan Sehat Pemaru Sukses, Sudirsah Sujanto : "Terimakasih Kepada Semua Pihak"

“Jika tidak disahkan sebelum akhir tahun, daerah berisiko terkena sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” tegasnya.

PANSUS AKAN DIBENTUK

Rapat paripurna ini juga menjadi dasar pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbawa. Berlian Rayes memastikan dewan berkomitmen mempercepat pembahasan dengan prinsip transparansi dan melibatkan pemangku kepentingan.

“Kami ingin memastikan pembahasan efektif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya. Dukungan dari Perangkat Daerah
Kepala Dinas Pertanian Sumbawa, Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si., menyambut baik usulan penyertaan modal bagi petani bawang merah.

Baca Juga:  Fraksi PKS DPRD Desak Pemda KSB Berantas Prostitusi Online, Dewan Norvie : Mari Basmi 'Penyakit Masyarakat'

Menurutnya, kebijakan ini akan memperkuat ketahanan pangan dan mendongkrak kesejahteraan petani di kawasan lahan kering. Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan, penyempurnaan Perda Pajak dan Retribusi penting untuk mencegah sanksi fiskal sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wabup, H. Ansori menutup dengan harapan agar DPRD segera memberikan persetujuan. “Kami ingin memastikan seluruh kebijakan berpihak pada masyarakat sekaligus sesuai regulasi nasional,” pungkasnya. (red)