
NUSRAMEDIA.COM — Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
RDP berlangsung tepatnya di Ruang Rapat Pleno Sekretariat DPRD NTB beberapa hari lalu. Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD NTB, H. Sambirang Ahmadi, S.Ag., M.Si.
Hadir pula dikesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda beserta Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD NTB. Kemudian perwakilan dari Dinas ESDM NTB.
Bahkan nampak pula pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB.
Rabu 15 Oktober 2025, Sambirang Ahmadi yang dikonfirmasi membenarkan adanya perihal RDP tersebut. Menurut dia, ada sejumlah hal fokus yang dibahas secara bersama.
Pertama, ungkap Legislator Udayana jebolan Dapil V Sumbawa-KSB itu, yakni soal pertumbuhan ekonomi NTB yang dinilai sangat tergantung pada sektor tambang.
“Selama ini jika kinerja sektor pertambangan dan penggalian menurun, pertumbuhan NTB selalu minus. Kayak sekarang minus 0,8%, karena penurunan produksi nyaris 30%,” ujarnya.
“Kemudian ekspor barang jasa juga menurun 40% karena pusat masih melarang ekspor konsentrat, belum ada relaksasi,” sambung pria yang kerap disapa Haji Sam ini di Mataram.
Atas dasar itu, lebih lanjut diakatakan Haji Sam, Komisi III DPRD NTB memanggil PT. AMNT untuk mempertanyakan kinerja Smelter di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
“Ternyata daya serapnya memang belum sesuai target. Butuh waktu 2 sampai 3 tahun untuk bisa menyerap konsentrat 100%. Sementara produksi konsentrat tetap berjalan,” bebernya.
“Dengan kondisi sekrang, diperkirakan sekitar 500-san ribu ton konsentrat tidak bisa diserap oleh Smelter KSB, sehingga tetap butuh ekspor supaya pertumbuhan sektor tambang tidak negatif,” tambahnya.
Dijelaskan, bahwa kondisi pertumbuhan negatif sektor tambang berdampak juga ke fiskal daerah. Penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) SDA dan keuntungan bersih tahun 2026 berpotensi menurun 200-san milyar.
Ini apabila kondisi Smelter belum membaik dan relaksasi ekspor konsentrat tidak diijinkan pusat. “Dengan demikian, asumsi makro ekonomi dalam KUA-PPAS 2026 mesti disesusikan,” katanya.
“RPJMD menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 6% di 2026. Hal ini tidak mungkin tercapai kalau kinerja sektor tambang, khususnya PT. AMNT masih kayak sekarang. Kecuali pertumbuhan sektor non tambang bisa tembus di atas 10 % baru ekonomi NTB positif,” terangnya.
Oleh karena itu, masih kata Sambirang Ahmadi, berdasarkan beberapa poin tersebut, pihaknya mendesak Pimpinan DPRD dan Gubernur NTB untuk mendatangi pusat.
“Komisi III mendesak Pimpinan DPRD dan Gubernur NTB untuk bersurat dan menghadap ke Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mereka memberikan relaksasi ekspor konsentrat sambil genjot juga Smelter KSB meningkatkan daya serapnya,” tegasnya.
“Jadi harus paralel, Smelter jalan sesuai kemampun, dan ekspor juga jalan. Dengan cara itu, pasti pertumbuhan ekonomi NTB positif,” demikian Ketua Komisi III DPRD NTB tersebut menambahkan. (red)














