Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi NTB melaksanakan Sosialisasi di Kabupaten Sumbawa. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi NTB melaksanakan Sosialisasi “Aksi Perlindungan Konsumen, Edukasi Konsumen Cerdas dan Pelaku Usaha Bertanggung Jawab dalam Peredaran Rokok Ilegal” di Kabupaten Sumbawa, Selasa, 2 Desember 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian edukasi rutin Pemprov NTB yang digelar setiap tahun untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah. Perihal giat itu dibenarkan oleh Kepala Disdag NTB, Jamaluddin Malady, Rabu (03/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa sosialisasi 2025 dilaksanakan di enam kabupaten/kota. Tiga kegiatan lebih dulu berlangsung di Pulau Lombok, dan pelaksanaan di Sumbawa ini merupakan kegiatan keenam.

“Kegiatan ini sangat penting supaya masyarakat paham betapa berbahayanya membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Rokok ilegal melanggar aturan dan merugikan pendapatan negara,” ujarnya.

Menurut Jamaluddin, pelibatan pelaku usaha menjadi kunci pengawasan di lapangan. Untuk itu, Disdag NTB mengundang para pemilik toko dan kios di Sumbawa agar memastikan mereka tidak menjual produk rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan konsumen.

Baca Juga:  Gelombang Dukungan Untuk Baehaqi Pimpin PSSI NTB Terus Mengalir Deras

RESPON MASUKAN WARGA : PERTIMBANGKAN SISTEM REWARD DAN SOSIALISASI DI RUANG PUBLIK

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga memberikan sejumlah masukan. Salah satunya adalah usulan pemberian reward bagi warga yang melaporkan temuan rokok ilegal.

“Masyarakat bilang, kalau ada reward mereka lebih semangat melapor. Tanpa reward, banyak yang takut karena bisa saja merasa terancam,” kata Jamaluddin.

Disdag NTB juga menerima masukan agar sosialisasi dilakukan di ruang publik yang ramai seperti lokasi Car Free Day atau Car Free Night untuk menjangkau lebih banyak warga.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya mempertimbangkan pola sosialisasi terbuka di tempat umum mulai tahun depan.

Jamaluddin menegaskan, sosialisasi ini tidak hanya rutinitas tahunan, tetapi harus menghasilkan dampak nyata dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Baca Juga:  Seluruh Kepala OPD Pemprov NTB Ikuti Retret di Korem 162/WB

“Setiap tahun kegiatan ini ada. Ke depan, kami ingin hasil yang lebih nyata dan partisipasi masyarakat semakin meningkat,” tegasnya.

DISDAG NTB INGATKAN MASYARAKAT CERMATI LABEL KEMASAN BERAS

Selain rokok ilegal, Disdag NTB juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan label kemasan pada berbagai komoditas, terutama beras.

Jamaluddin mencontohkan kasus konsumen yang membeli beras premium tetapi menerima kualitas medium karena kemasan tidak mencantumkan informasi lengkap.

Ia menegaskan bahwa sesuai aturan Badan Pangan Nasional, kemasan beras wajib mencantumkan:

• Merek
• Jenis beras (medium/premium)
• Harga Eceran Tertinggi (HET)

Jika menemukan pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

DBH CUKAI HASIL TEMBAKAU 2024 : SUMBAWA TERIMA LEBIH DARI 23 MILIAR RUPIAH

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sumbawa, Ariek Sulistyo, turut menjelaskan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024.

Baca Juga:  Ketua Komisi IV DPRD Paparkan Hasil Pertemuan dengan Kemenkes : "Pembangunan RSUD Sumbawa Terus Dipercepat"

• DBH CHT dialokasikan untuk tiga bidang utama:
• 40% untuk kesehatan
• 50% untuk kesejahteraan masyarakat
• 10% untuk penegakan hukum, termasuk sosialisasi dan operasi pemberantasan rokok ilegal

Pada tahun 2024, Kabupaten Sumbawa menerima lebih dari Rp23 miliar dari DBH CHT. Ariek juga memaparkan hasil operasi penindakan selama 2024:

• 636.000 batang rokok ilegal diamankan hingga akhir November
• Rp209 juta denda administrasi dikenakan kepada pelanggar
• Jumlah denda meningkat signifikan dari 2023 yang hanya sekitar Rp16 juta

“Ini hasil sinergi Bea Cukai dengan Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Kami terus menekan peredaran rokok ilegal agar penerimaan cukai tidak hilang,” tutupnya. (*)