Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal-Hj. Indah Dhamayanti Putri. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan kado spesial bagi masyarakat menjelang peringatan HUT ke-67 Provinsi NTB pada 17 Desember 2025.

Mulai 1 hingga 31 Desember 2025, Pemprov NTB resmi memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam berbagai skema yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak.

Keringanan tersebut meliputi bebas denda PKB bagi wajib pajak aktif yang menunggak, pemutihan pajak untuk kendaraan dengan tahun pajak 2019 ke bawah, serta gratis pokok PKB untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB.

Plt Kepala Bappenda NTB, Fathurrahman, mengatakan bahwa program ini merupakan stimulus sekaligus bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

“Pemprov NTB memberikan fasilitas bebas denda, pemutihan, dan gratis pokok PKB khusus untuk kendaraan mutasi masuk,” jelasnya.

Baca Juga:  HUT Sumbawa ke-67, Ketua DPRD : Momentum Titik Balik Menuju Tau dan Tana Samawa Lebih Maju dan Sejahtera

DORONG KEPATUHAN PAJAK DAN PERBAIKAN BASIS DATA KENDARAAN

Menurut Fathurrahman, tujuan utama dari program keringanan ini adalah untuk:

• meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,
• memperbaiki dan memutakhirkan basis data kendaraan,
• serta memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus kewajiban pajaknya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan sangat menentukan keberlanjutan program pembangunan NTB tahun 2026.

“Kekuatan PAD ke depan menjadi kunci agar berbagai program dan kegiatan strategis dapat dieksekusi untuk mewujudkan visi dan misi daerah,” tuturnya.

Baca Juga:  Majelis Silaturahmi Ulama dan Umara, Energi Persatuan untuk NTB Makmur Mendunia

DASAR HUKUM : PERGUB 27 TAHUN 2025

Program keringanan PKB tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam pergub itu, terdapat tiga skema utama:

1. Bebas Denda PKB

Wajib pajak aktif yang terlambat membayar PKB diberikan pembebasan denda tanpa syarat khusus.

2. Pemutihan Pajak

Diberikan kepada kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) lebih dari lima tahun. Pemilik kendaraan tahun pajak 2019 ke bawah mendapatkan pembebasan denda dan keringanan pokok tunggakan sebesar 100 persen.

3. Gratis PKB untuk Mutasi Masuk

Kendaraan luar daerah yang melakukan proses BBNKB mutasi masuk ke NTB diberikan pembebasan pokok PKB untuk satu tahun pajak.

Baca Juga:  Stunting di NTB Turun Drastis

TIDAK TERMASUK BIAYA SWDKLLJ DAN ADMINISTRASI STNK/BPKB

Fathurrahman mengingatkan bahwa seluruh keringanan hanya berlaku pada pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemprov NTB. Sedangkan biaya SWDKLLJ, BBNKB, STNK, plat kendaraan, dan BPKB tetap mengikuti aturan instansi pusat.

“Yang kami berikan adalah pembebasan pajak daerah. Prosesnya tetap mudah dan cepat melalui seluruh layanan Samsat,” ujarnya.

KADO ULANG TAHUN UNTUK MASYARAKAT NTB

Melalui program ini, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri berharap keringanan PKB dapat menjadi hadiah bermanfaat bagi masyarakat NTB sekaligus memperkuat budaya tertib pajak di daerah. (*)