Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa, Jamhur Husain. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Sumbawa, Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa (DPKS) menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Bupati Sumbawa, khususnya terkait kebijakan penataan Tenaga Kontrak Daerah di sektor pendidikan.

Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor: 800.1.8.1/023/I/BKPSDM/2026 tertanggal 5 Januari 2026 tentang Pemberitahuan Masa Kerja Tenaga Kontrak Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai penataan tenaga Non-ASN.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa, Jamhur Husain, dalam surat resminya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas komitmen menjalankan kebijakan nasional sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu disertai dengan pertimbangan kondisi faktual di lapangan, khususnya di dunia pendidikan.

Baca Juga:  Puluhan Pahlawan Sunyi ke Tanah Suci Resmi Dilepas

Berdasarkan data yang dihimpun DPKS, terdapat sekitar 1.569 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Sumbawa yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Ironisnya, sebagian besar dari mereka telah mengabdi selama belasan hingga lebih dari 20 tahun, namun terkendala persoalan teknis dan administratif dalam sistem pendataan nasional.

 

“Jika penghentian masa kerja dilakukan secara serentak tanpa skema transisi yang jelas, maka akan berpotensi menimbulkan kekosongan tenaga pendidik dan tenaga administrasi di banyak sekolah, terutama di tingkat SD dan SMP,” ungkap Jamhur.

Baca Juga:  DP2KBP3A Sumbawa Gencarkan Penyuluhan hingga Tingkat Desa

Ia menambahkan, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kualitas proses belajar-mengajar serta layanan pendidikan kepada masyarakat, terutama di wilayah terpencil dan sekolah dengan keterbatasan sumber daya manusia.

Sebagai langkah solutif, Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa merekomendasikan agar Pemerintah Daerah mengacu pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, yang memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk mengalokasikan hingga 20 persen Dana BOS guna pembayaran honorarium GTT dan PTT.

“Mengingat selama ini pembiayaan GTT dan PTT sebagian besar bersumber dari Dana BOS dan bukan sepenuhnya dari APBD, kami merekomendasikan agar sekolah tetap diberi kewenangan memberdayakan tenaga tersebut sesuai kebutuhan riil, sepanjang anggaran tersedia dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga:  Gubernur NTB Dorong Kemandirian Ekonomi Masjid

DPKS berharap, momentum HUT ke-67 Kabupaten Sumbawa dapat menjadi titik refleksi bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil kebijakan yang adil, humanis, dan berorientasi pada keberlangsungan layanan pendidikan.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga pendidik sembari menunggu kejelasan kebijakan dan formasi PPPK pada tahap selanjutnya. (*)