
NUSRAMEDIA.COM — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi NTB menyoroti sejumlah aspek penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Gubernur tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat H. Sambirang Ahmadi, terdapat beberapa hal yang masih memerlukan penjelasan lebih rinci dari pemerintah daerah.
Ini agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menimbulkan beban baru bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Salah satu poin yang disoroti Fraksi PKS, sambung dia, adalah belum adanya simulasi dan proyeksi angka yang jelas terkait estimasi tambahan PAD dari perubahan Perda tersebut.
Termasuk di dalamnya potensi pendapatan dari penertiban kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB, penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta kontribusi dari sektor pertambangan rakyat.
“Fraksi PKS menilai perlu adanya simulasi dan proyeksi yang lebih jelas agar publik dapat memahami seberapa besar dampak perubahan regulasi ini terhadap peningkatan PAD,” ujar Sambirang.
Selain itu, Fraksi PKS juga menilai strategi peningkatan PAD dalam ranperda tersebut masih cenderung bertumpu pada kenaikan tarif dan penambahan objek pungutan.
Menurut Sambirang, pendekatan tersebut seharusnya diimbangi dengan langkah-langkah lain seperti perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta modernisasi sistem pemungutan pajak daerah.
Tak hanya itu, ditegaskannya pula bahwa, Fraksi PKS juga mempertanyakan kejelasan mekanisme pengawasan terhadap kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB.
“Hal ini mencakup sistem identifikasi kendaraan, pola koordinasi dengan pihak kepolisian, hingga mekanisme penegakan aturan di lapangan,” ujar pria yang juga merupakan Ketua Komisi III DPRD NTB tersebut.
Di sisi lain, masih kata dia, PKS mengingatkan pemerintah daerah untuk mencermati potensi dampak ekonomi dari penyesuaian tarif PBBKB, khususnya bagi sektor industri.
Kenaikan tarif dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi dan logistik yang pada akhirnya dapat berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa bagi masyarakat.
Bahkan, Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya tata kelola pertambangan rakyat yang memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Mereka meminta pemerintah daerah memberikan klarifikasi.
“Terutama terkait ketidaksesuaian redaksi dalam Pasal 72 ayat (4) yang berkaitan dengan alokasi dana untuk penegakan hukum di sektor tersebut,” kata Legislator Udayana jebolan Dapil V Sumbawa-KSB itu.
Lebih jauh, Haji Sambirang menegaskan, berbagai catatan yang disampaikan Fraksi PKS bertujuan agar Ranperda perubahan Pajak dan Retribusi Daerah dapat disusun secara lebih komprehensif transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat NTB.
“Harapannya, regulasi ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memperhatikan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berimbang,” tandasnya.
Sekedar informasi, sorotan yang disampaikan Sambirang Ahamdi itu sebelumnya secara resmi telah disampaikan Fraksi PKS dalam agenda rapar paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda tersebut, kemarin.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD NTB Lalu Wirajaya, S.Sos. Turut hadir Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH, Wakil Ketua II Yek Agil, serta Wakil Ketua III Muzihir.
Selain anggota DPRD, rapat juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTB, jajaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi NTB, serta insan media.
Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dalam rapat paripurna tersebut diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Budi Herman, SH., MH.
Rapat paripurna itu menjadi bagian penting dari proses pembahasan legislasi daerah, khususnya dalam merumuskan kebijakan fiskal yang tidak hanya mendorong peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga tetap berpihak pada keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Nusa Tenggara Barat. (*)













