
NUSRAMEDIA.COM — Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menegaskan pentingnya peran paralegal sebagai garda terdepan dalam menghentikan ketimpangan hukum di tengah masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan saat menutup kegiatan Pendampingan Aktualisasi Paralegal Kabupaten Sumbawa Tahun 2026 di Aula H. Madilaoe ADT, Kantor Bupati Sumbawa, kemarin.
Kegiatan ini menandai berakhirnya rangkaian pelatihan sekaligus menjadi titik awal bagi para paralegal untuk menjalankan peran nyata di wilayah masing-masing. Dalam sambutannya, Ansori menekankan bahwa keberadaan paralegal di tingkat desa dan kelurahan bukan sekadar pelengkap program pemerintah, melainkan elemen strategis dalam memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Paralegal harus menjadi garda depan dalam menghentikan ketimpangan hukum. Kita tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Hukum harus hadir untuk semua, tanpa kecuali,” tegasnya. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pelatihan daring yang digelar pada 6 hingga 9 April 2026 dan diikuti oleh 116 peserta dari berbagai desa dan kelurahan di Kabupaten Sumbawa.
Para peserta kemudian menjalani tahapan pendampingan aktualisasi sebagai upaya penguatan kapasitas berbasis praktik lapangan. Melalui program ini, para paralegal tidak hanya dibekali pemahaman teori hukum, tetapi juga kemampuan advokasi, analisis sosial, serta keterampilan memberikan bantuan hukum dasar kepada masyarakat.
Ansori juga menyoroti bahwa banyak persoalan hukum di masyarakat berawal dari hal-hal kecil yang tidak tertangani secara dini. Oleh karena itu, ia mendorong paralegal untuk lebih proaktif dalam mendeteksi dan menyelesaikan potensi konflik sejak awal. “Jangan menunggu masalah menjadi besar. Paralegal harus hadir sejak dini, membantu menyelesaikan persoalan kecil sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.
Ia turut menekankan pentingnya pendekatan non-litigasi, seperti mediasi dan dialog, sebagai langkah awal dalam penyelesaian sengketa di masyarakat. Menurutnya, keberhasilan paralegal sangat ditentukan oleh kemampuan komunikasi, empati, dan pemahaman terhadap kondisi sosial setempat. Selain itu, keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdes) juga menjadi sorotan.
Ansori berharap pos tersebut tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar berfungsi aktif sebagai pusat layanan hukum bagi masyarakat. “Posbankumdes harus hidup. Harus menjadi tempat masyarakat mencari solusi, bukan sekadar papan nama. Dan itu sangat bergantung pada peran aktif para paralegal,” tambahnya.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, para paralegal diharapkan segera mengimplementasikan ilmu yang diperoleh, menjadi penghubung antara masyarakat dan sistem hukum, serta berkontribusi dalam menciptakan keadilan yang lebih inklusif, sederhana, dan merata di Kabupaten Sumbawa. (*)













