
NUSRAMEDIA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa yang dipimpin di Gedung DPRD, Kamis (16/07/2026).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan partai politik, komisioner KPU dan Bawaslu, tokoh masyarakat, akademisi, serta insan pers.
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus), DPRD menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pansus menyimpulkan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait, sehingga Ranperda dinilai layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam Pendapat Akhirnya, Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot menegaskan bahwa capaian opini WTP merupakan hasil sinergi seluruh elemen, termasuk fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Opini WTP ini bukan sekadar prestasi administratif, tetapi menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik,” ujar Bupati.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara menyeluruh serta melakukan langkah-langkah antisipatif agar temuan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
Menanggapi berbagai masukan fraksi-fraksi DPRD mengenai peningkatan pendapatan daerah, efektivitas belanja, dan pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), Bupati menyatakan seluruh saran tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen melanjutkan percepatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah, meliputi peningkatan kualitas jalan, pembangunan jembatan, sarana pendidikan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.
Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar menjadikan seluruh catatan, kritik, dan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dalam menyempurnakan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sumbawa atas kemitraan yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda. Ia berharap, setelah memperoleh persetujuan bersama, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa.
Capaian opini WTP yang kembali diraih serta disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi indikator penting bahwa tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus bergerak ke arah yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan serta pembangunan daerah. (*)













