Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal turun langsung menemui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kawasan Sesaot. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Penantian panjang masyarakat di kawasan Hutan Sesaot untuk mendapatkan kepastian pengelolaan memasuki babak baru. Setelah hampir empat dekade menggantungkan kehidupan pada kawasan hutan, masyarakat kini mendapat sinyal positif seiring langkah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memproses penataan status sebagian kawasan sekaligus menyiapkan tata kelola yang mempertemukan kepentingan ekonomi masyarakat dengan kelestarian hutan.

Harapan itu mengemuka saat Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal turun langsung menemui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kawasan Sesaot, Selasa (1/9/2026). Didampingi Ketua TP PKK NTB Sinta Agathia M. Iqbal, gubernur mendengar langsung aspirasi petani sekaligus melihat kondisi pengelolaan hutan di lapangan.

Kunjungan tersebut bukan perjalanan biasa. Untuk mencapai lokasi pertemuan, Gubernur Iqbal bersama rombongan harus berjalan kaki sekitar 15 kilometer dari kawasan Wisata Pemandian Sesaot. Rute yang dilalui berupa jalan setapak dengan medan terjal, menanjak dan licin.

Di tengah perjalanan, Gubernur Iqbal dan Sinta Agathia bahkan sempat terpeleset akibat kondisi medan. Namun, keduanya tetap melanjutkan perjalanan hingga tiba di lokasi dan bertemu masyarakat serta para petani yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan hutan.

Baca Juga:  Rapim Pemprov NTB, Gubernur Iqbal Benahi “Mesin” Pemerintahan hingga Kesiapsiagaan Bencana

Di hadapan masyarakat, Gubernur Iqbal menjelaskan bahwa Pemprov NTB tengah memproses perubahan status sebagian kawasan dari hutan konservasi menjadi hutan lindung di bagian bawah. Kawasan yang diproses tersebut memiliki luas sekitar 3.000 hektare dan mengitari tiga desa.

Menurutnya, penataan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan melalui Gapoktan. Namun, kepastian pengelolaan harus berjalan beriringan dengan perlindungan kawasan hutan.

“Artinya, dengan proses ini berjalan, hutan yang sudah dikonversi dan diizinkan digarap oleh teman-teman Gapoktan menjadi wilayah pertahanan untuk mempertahankan zona merah agar tidak boleh disentuh sama sekali,” tegas Miq Iqbal.

Karena itu, pemerintah desa, Gapoktan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diminta menyusun kesepakatan bersama melalui Awik-Awik. Aturan adat tersebut akan menjadi instrumen penting untuk mengatur batas kawasan, tata cara pemanfaatan, serta kewajiban masyarakat dalam menjaga hutan.

Gubernur menegaskan, kepastian pengelolaan bukan berarti masyarakat mendapat kebebasan membuka kawasan hutan. Sebaliknya, masyarakat yang mendapatkan ruang untuk mengelola justru harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona yang tidak boleh disentuh.

Baca Juga:  HIM 2026 : Bank NTB Syariah Bangun Budaya Menabung untuk Kemandirian Ekonomi Masyarakat NTB

Pesan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kepala Desa Sesaot Muliadi, yang mewakili masyarakat tiga desa lingkar hutan, menyebut perhatian langsung pemerintah provinsi sebagai sesuatu yang luar biasa.

Bagi masyarakat, kepastian pengelolaan bukan sekadar persoalan status lahan, tetapi menyangkut keberlangsungan kehidupan keluarga yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Bagi kami ini luar biasa. Penantian masyarakat selama 40 tahun akhirnya mendapat sinyal positif dan perhatian langsung dari Pak Gubernur. Hutan ini adalah urat nadi kehidupan warga kami di tiga desa,” ujar Muliadi.

Ia menjelaskan, hasil pengelolaan kawasan hutan selama ini turut menopang kebutuhan keluarga, termasuk membiayai pendidikan anak-anak. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan besar untuk memastikan hutan tetap lestari dan mampu memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Muliadi memastikan pemerintah desa bersama Gapoktan dan KPH siap duduk bersama menyusun serta memfinalisasi Awik-Awik. Kesepakatan itu diharapkan menjadi pijakan bersama untuk memperjelas batas perlindungan sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Kemacetan Rembiga Tak Cukup di Atas Kertas, Gubernur Iqbal dan Walikota Mohan Cek Langsung Saat Jam Sibuk

Bagi Pemprov NTB, langkah di Sesaot bukan sekadar penataan status kawasan. Lebih jauh, pemerintah ingin membangun pola hubungan baru antara masyarakat dan hutan.

Masyarakat mendapatkan kepastian untuk mengelola, sementara hutan mendapatkan penjaga dari mereka yang hidup paling dekat dengan kawasan tersebut.

Dengan pendekatan itu, Sesaot tidak ditempatkan pada pilihan antara hutan atau kesejahteraan masyarakat. Keduanya justru diarahkan untuk berjalan beriringan: masyarakat dapat memperoleh penghidupan dari kawasan yang dikelola secara bertanggung jawab, sementara hutan tetap lestari karena mereka yang paling dekat dengannya memiliki kepastian sekaligus tanggung jawab untuk menjaganya.

Setelah 40 tahun menunggu, masyarakat Sesaot kini tidak hanya menanti kepastian. Mereka juga tengah menyiapkan sebuah kesepakatan baru—bahwa menjaga hutan dan meningkatkan kesejahteraan bukan dua tujuan yang harus dipertentangkan, melainkan dua hal yang harus dibangun bersama. (*)