
NUSRAMEDIA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima penjelasan Pemerintah Provinsi NTB terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pertama mengenai Nota Keuangan dan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2026 di ruang sidang DPRD NTB, Kantor Gubernur NTB, Jumat (11/9/2026).
Paripurna ini digelar setelah Pemprov NTB dan DPRD NTB resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal atau Miq Iqbal dalam penjelasannya yang dibacakan Sekretaris Daerah NTB Abul Chair mengatakan, perubahan APBD dilakukan sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan fiskal yang dihadapi daerah.
Menurutnya, penyesuaian anggaran diperlukan untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan efektif sekaligus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Di tengah berbagai tantangan fiskal, kita dituntut untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan daerah. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” kata Abul Chair membacakan penjelasan gubernur.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp5,68 triliun lebih. Angka tersebut meningkat sekitar 1,08 persen dibandingkan APBD Murni 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5,62 triliun lebih.
Di sisi belanja, Pemprov NTB merencanakan anggaran sebesar Rp6,52 triliun lebih. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp319 miliar lebih dibandingkan pagu belanja dalam APBD Murni 2026.
Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, rancangan perubahan APBD 2026 mencatat defisit anggaran sekitar Rp399 miliar lebih.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Sementara pada sisi pengeluaran pembiayaan, anggaran diarahkan antara lain untuk pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo.
Pemprov NTB menegaskan, perubahan postur APBD tersebut bukan sekadar penyesuaian angka anggaran, melainkan bagian dari upaya memastikan kebijakan fiskal tetap sejalan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Kebijakan anggaran, kata Pemprov, harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.
“Perubahan ini untuk tujuan bersama dalam akselerasi pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan dan pengembangan destinasi wisata berkualitas berkelanjutan,” ujarnya.
Selain penyesuaian fiskal, Pemprov NTB juga menyoroti penguatan tata kelola pemerintahan. Pembenahan sistem dilakukan untuk memitigasi potensi korupsi yang muncul akibat kelemahan tata kelola.
“Pembenahan tata kelola pemerintahan dalam mitigasi korupsi akibat kelemahan sistem dilakukan berbasis risiko,” lanjutnya.
Dengan penyampaian nota penjelasan tersebut, pembahasan perubahan APBD 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD NTB. Pemerintah daerah berharap proses pembahasan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih responsif terhadap kondisi fiskal sekaligus mampu mempercepat pencapaian target pembangunan dan meningkatkan manfaat anggaran bagi masyarakat NTB. (*)













