Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB Dapil I Kota Mataram, I Made Slamet. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Mencuatnya wacana pengaturan sumbangan masyarakat untuk mendukung kebutuhan pendidikan kembali menjadi perhatian DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).

Regulasi tersebut dinilai perlu dirancang untuk menjembatani kebutuhan sekolah dengan keterbatasan anggaran pemerintah, tanpa membebani masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.

Anggota Komisi V DPRD NTB, Made Slamet, mengatakan gagasan penyusunan regulasi tersebut muncul dari inisiatif dewan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Usulan itu, menurutnya, datang dari banyak pihak dan dimaksudkan untuk menjembatani kepentingan masyarakat, sekolah, dan pemerintah. “Ini termasuk saya kunjungan komisi ke luar daerah. Kami juga melihat itu di daerah lain,” kata Made Slamet.

Kebutuhan Sekolah dan Keterbatasan Anggaran

Menurut Made Slamet, persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar. Sekolah yang ingin berprestasi juga membutuhkan berbagai sarana dan fasilitas penunjang kegiatan.

Baca Juga:  Komisi III DPRD NTB Optimistis Konversi BPR NTB ke Syariah Bakal Dongkrak Ekonomi Daerah

Sementara itu, kemampuan pemerintah untuk memenuhi seluruh kebutuhan tersebut masih terbatas. “Di satu sisi masyarakat menuntut pendidikan yang bagus. Di sisi lain, anggaran tidak ada,” ujarnya.

Dia menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD maupun APBN juga tidak sepenuhnya dapat digunakan untuk pembangunan fisik dan memenuhi kebutuhan penunjang sekolah.

Sebab, anggaran itu masih mencakup berbagai kebutuhan lainnya, termasuk gaji tenaga pendidikan. Karena itu, menurutnya, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

Namun, partisipasi tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang membebani orang tua siswa.

Sumbangan Sukarela, Bukan Beban bagi Orang Tua

Made Slamet menegaskan, masyarakat yang ingin memberikan sumbangan kepada sekolah harus tetap diberi ruang. Sebaliknya, masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial tidak boleh dipaksa untuk berkontribusi.

Baca Juga:  Gubernur NTB Tegaskan APBD-P 2026 Harus Berdampak, Bukan Sekadar Terserap

“Makanya kami inginnya, kalau ada masyarakat yang menyumbang, silahkan. Jangan juga orang yang tidak punya ‘disikat’,” tegasnya.

Menurut Made, persoalan muncul ketika sumbangan kepada sekolah tidak memiliki dasar atau mekanisme yang jelas. Dalam kondisi tertentu, pihak yang melakukan pungutan dapat menghadapi persoalan hukum.

“Kalau masyarakat bisa nyumbang tanpa ada dasarnya itu bisa di-OTT. Tetapi kan dipikiran masyarakat perda ditolak,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Penolakan Muncul karena Kekhawatiran Sumbangan Diwajibkan

Made mengatakan, penolakan terhadap gagasan regulasi tersebut cukup besar karena muncul kekhawatiran bahwa aturan justru akan menjadi dasar untuk mewajibkan masyarakat memberikan sumbangan.

Baca Juga:  Dari Jalan hingga Pesisir, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal Perkuat Akses Warga Sumbawa

Padahal, ia menegaskan, tujuan penyusunan peraturan daerah (perda) bukan untuk merugikan masyarakat, terutama keluarga kurang mampu.

Regulasi tersebut justru diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme sumbangan tanpa menghilangkan ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan.

“Mendesain perda itu tidak merugikan orang masyarakat kurang mampu, tetapi tidak melarang orang memberikan sumbang. Penolakannya luar biasa,” ujar Wakil Rakyat di Udayana jebolan Dapil I Kota Mataram itu.

Regulasi Harus Melindungi Masyarakat Kurang Mampu

Made Slamet menegaskan, regulasi yang disusun harus mampu membedakan secara jelas antara sumbangan sukarela dan pungutan yang diwajibkan.

Dengan demikian, sekolah tetap dapat menerima dukungan dari masyarakat sepanjang diberikan secara sukarela dan tidak disertai tekanan terhadap orang tua siswa yang tidak mampu. (*)