
NUSRAMEDIA.COM — Langkah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) bertransformasi dari sistem konvensional menjadi syariah kini menemukan titik terang.
Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait konversi tersebut menjadi landasan hukum sekaligus kunci pembuka bagi terbentuknya ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi di NTB.
Anggota Komisi III DPRD NTB, Akhdiansyah, menegaskan bahwa perubahan sistem operasional BPR NTB menjadi syariah akan memperluas jangkauan layanan sekaligus membuka peluang usaha yang lebih besar.
Transformasi ini diyakini mampu meningkatkan kapasitas permodalan, keuntungan, hingga ruang gerak bisnis badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
“Ada harapan baru dengan konversi BPR konvensional ke syariah. Pertama, lahan kerja semakin meluas sehingga meningkatkan kapasitas permodalan, keuntungan, dan ruang kerja. Artinya ada optimisme yang sangat bagus,” ujarnya.
Konversi Syariah Buka Peluang Ekonomi Lebih Luas
Politisi PKB yang akrab disapa Yongki tersebut menambahkan, DPRD NTB mendukung penuh langkah konversi BPR NTB agar daerah ini dapat menjadi laboratorium sistem keuangan syariah nasional.
Selain memperluas jangkauan bisnis, perubahan tersebut diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penguatan fiskal NTB.
“Kalau konvensional ruangnya terbatas, sekarang dengan syariah akan semakin luas. Tentu dividen nanti berimbas pada PAD kita,” jelas Legislator Udayana asal Dapil VI Bima-Dompu itu.
Dalam mendorong pengembangan BPR NTB, pihaknya juga belajar dari keberhasilan daerah lain, seperti BPR Syariah di Sumenep yang mampu menjangkau segmen masyarakat menengah ke bawah hingga menengah ke atas. Pengalaman tersebut menjadi salah satu referensi, khususnya dalam penguatan kelompok UMKM produktif.
Perda Jadi Landasan Hukum Transformasi BPR NTB
Sementara itu, Direktur Utama BPR NTB, Faisal, menyambut baik dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi III DPRD NTB atas dukungan penuh terhadap penyelesaian Perda konversi yang berlangsung relatif cepat.
“Alhamdulillah, dengan adanya Perda ini, proses kami untuk menjalankan konversi sudah mempunyai landasan hukum yang jelas. Ini adalah kunci pembuka pintu gerbang bagi kami. Perjalanan Perda ini cukup lancar, kurang lebih hanya 3 bulan,” ungkap Faisal.
Menurut Faisal, keberadaan Perda tersebut menjadi pijakan penting bagi BPR NTB untuk melanjutkan proses transformasi menuju sistem keuangan syariah. Dengan landasan hukum yang jelas, perseroan memiliki dasar untuk mengembangkan layanan dan memperluas jangkauan pembiayaan.
Gadai Syariah hingga Pembiayaan Usaha Jadi Peluang Baru
Faisal menjelaskan, peralihan ke sistem syariah memungkinkan BPR NTB menghadirkan berbagai varian produk keuangan baru yang selama ini tidak dapat diakomodasi melalui sistem konvensional.
Peluang tersebut mencakup layanan gadai syariah serta skema pembiayaan bagi sektor usaha yang lebih luas. Pengembangan produk ini diharapkan dapat memperbesar ruang layanan BPR NTB sekaligus memperkuat perannya dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Dengan pilihan produk dan skema pembiayaan yang semakin beragam, transformasi ini menjadi peluang bagi BPR NTB untuk memperluas jangkauan layanan kepada berbagai segmen masyarakat dan pelaku usaha.
Perkuat Ekosistem BUMD Syariah di NTB
Konversi BPR NTB ke sistem syariah juga melengkapi ekosistem BUMD syariah milik Pemerintah Provinsi NTB. Sebelumnya, lembaga keuangan daerah lainnya, seperti Jamkrida NTB dan Bank NTB Syariah, telah lebih dahulu beroperasi dengan sistem syariah.
Kehadiran BPR NTB dalam ekosistem tersebut diharapkan memperkuat sinergi antarlembaga keuangan milik daerah, memperluas jangkauan layanan, serta membuka peluang pembiayaan yang lebih besar bagi pengembangan usaha dan perekonomian masyarakat.
“Insya Allah, ekosistem syariah di NTB kini makin sinkron. Dengan masuknya BPR ke sistem syariah, jangkauan layanan kami akan jauh lebih luas dan siap bersinergi dengan saudara-saudara BUMD lainnya demi membangkitkan ekonomi daerah,” tutupnya. (*)













