Prof. Dr. Baiq El Badriati, M.E.I., resmi memimpin Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (DPW IAEI) Nusa Tenggara Barat periode 2026–2031. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Prof. Dr. Baiq El Badriati, M.E.I., resmi memimpin Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (DPW IAEI) Nusa Tenggara Barat periode 2026–2031 dengan agenda menjadikan potensi ekonomi syariah sebagai kekuatan produktif daerah. Fokus kepemimpinannya mencakup penguatan UMKM, pengembangan industri halal, pembiayaan sektor produktif, optimalisasi zakat dan wakaf, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan digitalisasi ekonomi syariah.

Agenda tersebut ditegaskan Prof. El Badriati setelah dilantik dalam acara di Auditorium Raudhah Lantai 6, Kantor Pusat PT Bank NTB Syariah, Mataram, Rabu (21/10/2026). Pelantikan yang dipimpin Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, Ketua Bidang VII Pengembangan Keuangan Publik Islam DPP IAEI, itu dirangkaikan dengan Seminar Nasional Penguatan Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Potensi Besar NTB Perlu Diubah Menjadi Kekuatan Ekonomi Produktif

Prof. El Badriati menilai NTB memiliki modal besar untuk mengembangkan ekonomi syariah, mulai dari industri halal, UMKM, pertanian, peternakan, pesantren hingga pariwisata halal. Tantangannya adalah menghubungkan berbagai potensi tersebut dengan pembiayaan, penguatan kapasitas usaha, akses pasar, dan kebijakan yang mampu menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat.

Baca Juga:  Kacang Mete NTB Curi Perhatian Buyer Internasional, Songgajah Buka Peluang Kemitraan di TEI 2026

“NTB memiliki potensi yang sangat besar, mulai dari industri halal, UMKM, pertanian, peternakan, pesantren, hingga pariwisata halal. Tantangan kita adalah bagaimana seluruh potensi tersebut tidak berhenti sebagai peluang, tetapi benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang produktif, menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Lima Agenda Strategis Penguatan Ekonomi Syariah

Untuk mewujudkan arah tersebut, kepengurusan IAEI NTB menetapkan lima agenda strategis selama periode 2026–2031. Pertama, memperkuat riset dan rekomendasi kebijakan berbasis data agar pengembangan ekonomi syariah selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Kedua, memperluas akses pembiayaan syariah dan pendampingan UMKM serta sektor usaha produktif. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan modal, tetapi juga meningkatkan kemampuan manajemen, pengembangan usaha, dan akses pasar.

Baca Juga:  Bank NTB Syariah Buka Akses Pembiayaan bagi Calon PMI dan Peserta Magang ke Jepang

Ketiga, mengembangkan industri halal melalui percepatan sertifikasi, peningkatan mutu dan standardisasi produk, serta penguatan pemasaran agar produk lokal semakin berdaya saing.

Keempat, mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kelima, memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui literasi ekonomi syariah, kewirausahaan, inovasi, dan digitalisasi.

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Pelaksanaan Program

Menurut Prof. El Badriati, kelima agenda itu membutuhkan kolaborasi antara IAEI, pemerintah daerah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank NTB Syariah, perguruan tinggi, pesantren, dan dunia usaha. IAEI diharapkan mampu menjembatani hasil penelitian akademik dengan kebijakan dan kebutuhan nyata masyarakat.

“Keberhasilan organisasi bukan hanya diukur dari banyaknya seminar atau kajian yang dihasilkan, tetapi dari sejauh mana gagasan tersebut dapat diwujudkan menjadi program nyata dengan indikator yang jelas dan hasil yang dapat dievaluasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Kadis Kominfotiksandi Sumbawa : Internet Telah Jangkau Seluruh Desa, UMKM Terus Dibekali Literasi Digital

Seminar nasional yang digelar bersamaan dengan pelantikan menghadirkan Waryono Abdul Ghafur sebagai pembicara kunci, dengan diskusi panel yang melibatkan perwakilan Bank NTB Syariah, Bank Indonesia Provinsi NTB, dan Ketua I DPW IAEI NTB.

Dari Gagasan Menuju Dampak Nyata bagi Masyarakat

Bagi kepengurusan baru, tantangan lima tahun ke depan bukan sekadar memperluas diskursus ekonomi syariah, melainkan memastikan gagasan dan riset berujung pada langkah yang dapat diukur.

Ketika pembiayaan menjangkau usaha produktif, produk lokal memperoleh nilai tambah, dan zakat serta wakaf semakin berdaya guna, ekonomi syariah dapat mengambil peran lebih nyata dalam pembangunan NTB—bukan hanya sebagai sistem keuangan, tetapi sebagai penggerak kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. (*)