
NUSRAMEDIA.COM — Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dimanfaatkan sekitar 36 ribu wajib pajak dalam kurun waktu tiga bulan, yakni Juni hingga September 2026.
Capaian tersebut dinilai cukup besar dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pendapatan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Selain program pemutihan PKB, sekitar 2.000 hingga 3.000 kendaraan yang memanfaatkan diskon bea balik nama dari luar daerah telah dimutasi ke wilayah NTB. Program diskon balik nama kendaraan bermotor tersebut masih berlaku hingga 19 Desember 2026.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, M. Zuhudy Kadran, menyatakan bahwa program pemutihan merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Cukup signifikan dalam waktu 3 bulan ada 36.000 kendaraan yang memanfaatkan program itu. Kemudian kami juga masih menghitung untuk kendaraan luar daerah yang mutasi ke daerah provinsi,” katanya.
Pemprov NTB Terapkan Pajak Berkeadilan
Dalam kebijakan perpajakan daerah, Pemprov NTB juga menerapkan pendekatan pajak berkeadilan dengan memperhitungkan kemampuan dan karakteristik kendaraan dalam menetapkan besaran kontribusi pajak.
Kendaraan mewah dengan kapasitas mesin di atas 150 dan 1.500 CC disesuaikan tarifnya dari sebelumnya 1,025 persen menjadi 1,075 persen.
Sementara itu, sepeda motor di bawah 150 CC dan kendaraan roda empat di bawah 1.500 CC tetap dikenai tarif PKB sebesar 1,025 persen.
Melalui program yang berlaku mulai 1 Oktober, Pemprov NTB juga berupaya memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak sebagai bagian dari kebijakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Realisasi PKB Capai 71 Persen hingga September 2026
Hingga akhir September 2026, realisasi penerimaan PKB dilaporkan mencapai 71 persen. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah mencapai 80,81 persen.
Adapun Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tercatat sebesar 69 persen, Pajak Air Permukaan 68,39 persen, pajak rokok 62,91 persen, dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 57,68 persen. Realisasi terendah tercatat pada pajak alat berat yang baru mencapai 14,19 persen.
Meski demikian, Zuhudy optimistis penerimaan pajak alat berat akan meningkat menjelang akhir tahun. Menurutnya, sebagian besar pembayaran dari PT AMNT dilakukan pada penghujung tahun.
“Yang paling rendah adalah pajak alat berat, 14,19 persen. Tapi kami yakin nanti di akhir tahun akan cukup signifikan kenaikannya. Karena dari PT AMNT itu sebagian besar di akhir tahun dia membayar. Jadi kami yakin nanti akan melonjak,” ucapnya.
Zuhudy juga menyatakan optimisme bahwa realisasi sejumlah jenis pajak akan meningkat menjelang akhir tahun. Hal tersebut berkaitan dengan jadwal pembayaran beberapa sumber penerimaan, termasuk pajak rokok dan PBBKB.
Pembayaran Pajak Rokok dan PBBKB Menunggu Penyaluran
Pajak rokok, misalnya, ditransfer oleh Kementerian Keuangan setiap tiga bulan. Sementara itu, PBBKB dipungut melalui Pertamina sehingga pemerintah daerah menunggu penyaluran dari badan usaha milik negara tersebut.
“Pajak rokok ini juga masih rendah, sekitar 62,91 persen. Tapi nanti biasanya tanggal 20 ke atas kami akan ditransferkan. Karena untuk pajak rokok ini 3 bulan sekali kami dikirimkan. Jadi agak rendah,” tambahnya.
Pendapatan NTB Tembus Rp4,1 Triliun hingga Triwulan III
Hingga triwulan III 2026, realisasi pendapatan Provinsi NTB mencapai 73 persen atau sekitar Rp4,1 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari pajak, retribusi, transfer, pendapatan lain-lain yang sah, dan pendapatan lainnya.
Menurut Zuhudy, persentase realisasi sebesar 73 persen tersebut dihitung setelah target pendapatan dalam APBD murni ditambah dengan target APBD Perubahan yang mengalami peningkatan sekitar 1,08 persen.
Jika kedua target tersebut dipisahkan, realisasi pendapatan Pemprov NTB hingga triwulan ketiga sebenarnya mencapai 75 persen.
“Kalau kita lihat dari pendapatan murni, sebenarnya sudah bisa dibilang sesuai. Tapi ketika ditambah pendapatan di APBD perubahan, kan target kami naik lagi nih, sangat signifikan. Ada 100-an miliar di pajak daerah. Itu yang menyebabkan realisasinya turun lagi,” ungkapnya.
Pada APBD Perubahan, target pendapatan NTB bertambah menjadi Rp5,683 miliar. Sementara itu, target pendapatan dalam APBD murni sekitar Rp5,622 miliar, sehingga terdapat kenaikan sekitar Rp60,6 miliar.
Penambahan target tersebut membuat persentase realisasi pendapatan yang semula mencapai 75 persen menjadi 73 persen setelah menggunakan target yang telah disesuaikan.
Transfer Menjadi Sumber Pendapatan Terbesar
Pendapatan transfer menjadi sumber pendapatan tertinggi Pemprov NTB dengan target Rp2,4 triliun. “Setelah itu disusul pajak, baik PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB dengan target Rp1,9 triliun. Adapun pendapatan retribusi ditargetkan mencapai Rp900 miliar,” tutupnya. (*)













