Pemprov NTB menggelar koordinasi dan persamaan persepsi untuk memperjelas kewenangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD 2026. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menggelar rapat koordinasi dan Persamaan Persepsi. Ini untuk memperjelas kewenangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2026.

Rapat koordinasi itu berlangsung tepatnya di Hotel Prime Park, Kota Mataram pada Jum’at (17/10/2025). Hadir Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, Pj Sekda Provinsi NTB, Lalu Moh Faozal.

Nampak pula Sekda Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTH serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB. Diantaranya seperti Syamsul Fikri, Sambirang Ahmadi dan lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Lalu Iqbal menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menyatukan pemahaman seluruh pihak agar proses penyusunan APBD 2026 berjalan lancar, efisien, dan sesuai aturan.

Baca Juga:  Pertanian dan Peternakan Jadi Sektor Unggulan Penggerak Ekonomi Desa Suka Damai

“Ini penting buat kita, supaya memastikan bahwa kita on the same page. Kita membaca buku yang sama, dengan pemahaman yang sama sehingga prosesnya bisa smooth, bisa lancar,” kata Gubernur Iqbal.

“Dan APBD 2026 ini betul-betul menjadi APBD yang solid, yang baik, yang disusun dengan pendekatan teknokratik sesuai aturan dan pembagian kewenangan di dalam pemerintahan kita,” sambung orang nomor satu di NTB tersebut.

Dikesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. A. Fatoni, turut memberikan paparan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:  PKS Apresiasi Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Johan Rosihan : Beliau Telah Meletakan Fondasi Penting dalam Pembangunan Nasional

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip money follows programs dalam penyusunan APBD di setiap daerah. “Money follows programs itu sesuai kewenangan, tidak harus sama rata, tidak harus sama anggarannya,” jelasnya.

TANGGAPI ISU SOAL BTT

Menanggapi isu terkait Belanja Tidak Terduga (BTT), Fatoni menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan menggunakan anggaran tersebut dalam situasi darurat atau mendesak, seperti bencana alam, kerusakan infrastruktur, maupun pemenuhan pelayanan dasar.

“Kepala daerah itu dalam melaksanakan tugasnya dijamin di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kepala daerah berwenang, antara lain, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak,” imbuhnya.

Baca Juga:  Masih Banyak Jalan Provinsi di Sumbawa Butuh Perhatian, Syamsul Fikri Minta Optimalkan Anggaran Pemeliharaan Jalan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa arah kebijakan anggaran tahun 2026 tetap menekankan efisiensi, efektivitas, dan ketepatan sasaran. Daerah didorong untuk lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan serta mencari alternatif pembiayaan pembangunan.

“Dengan kondisi anggaran seperti ini, perlu ada kreativitas daerah untuk bersama-sama mendorong agar pendapatan naik, dan belanja fokus, efektif, efisien. Maka perlu dipikirkan bagaimana alternatif pembiayaan dari sisi pendapatan,” tuturnya. (*)