NUSRAMEDIA, SUMBAWA – Mungkin saja sebagian masyarakat masih belum mengenali jenis-jenis pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa.

Tak ada salahnya, jika kita menilik lebih jelas sejumlah jenis perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP Kabupaten Sumbawa.
Berdasarkan Perbup No 83 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan.
Bahwa hingga kini, ada 65 jenis pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP Sumbawa. Jenis-Jenis Perizinan itu meliputi :
- Izin Prinsip Penanaman Modal
- Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
- Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (Merger)
- Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal
- Izin Usaha Penanaman Modal
- Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal
- Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (Merger)
- Izin Perubahan Penanaman Modal
- Izin Usaha Tetap
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
- Izin Usaha Penggilingan Padi, Huler dan Penyosohan Beras
- Izin Gangguan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
- Izin Pemasangan Reklame
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Izin Usaha Industri
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS)
- Izin Trayek
- Izin Lokasi
- Izin Operasional Panti
- Izin Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar
- Izin Pendirian , Perubahan dan Pentupan Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Non Formal
- Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
- Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
- Izin Usaha Budidaya Perikanan
- Izin Usaha Daya Tarik Wisata
- Izin Usaha Kawasan Pariwisata
- Izin Usaha Jasa Transportasi Wisata
- Izin Usaha Jasa Perjalanan Pariwisata
- Izin Usaha Makanan dan Minuman
- Izin Usaha Penyediaan Akomodasi
- Izin Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
- Izin Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi
dan Pameran
- Izin Usaha Jasa Informasi
- Izin Usaha Jasa Konsultan Pariwisata
- Izin Usaha Jasa Pramuwisata
- Izin Usaha Wisata Tirta
- Izin Usaha Sante – Sante Par Aqua (SPA)
- Izin Usaha Peternakan Unggas
- Izin Usaha Peternakan Kambing dan Domba
- Izin Usaha Peternakan Sapi dan Kerbau Potong
- Izin Usaha Peternakan Sapi Kerbau dan Kuda Perah
- Izin Usaha Peternakan Kuda
- Izin Usaha Peternakan Sapi, Kerbau dan Kuda Bibit
- Izin Usaha Pengiriman Ternak dan atau Bahan Asal Ternak Antar Pulau
- Izin Usaha Pemotongan Hewan
- Izin Usaha Toko Obat Hewan
- Izin Usaha Praktek Dokter
- Izin Usaha Praktek Dokter Gigi
- Izin Usaha Praktek Bidan
- Izin Usaha Praktek Perawat
- Izin Usaha Klinik
- Izin Rumah Sakit Umum (Tipe C dan Tipe D)
- Izin Usaha Klinik Kecantikan
- Izin Usaha Apotek
- Izin Penyelenggaraan Laboratorium Medis (Laboratorium Klinik)
- Izin Penyenggaraan Optikal
- Izin Usaha Toko Obat
- Izin Penyelenggaraan Laboratorium Gigi
- Izin Usaha Pengobatan Tradisional (Batra)
- Izin Operasional Usaha Pest Kontrol dan
- Izin Usaha Industri Rumah Tangga dan Minuman
“Jadi semua jenis perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu non retribusi (Rp 0). Kecuali retribusi IMB, izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan dan retribusi perpanjangan IMTA,” jabar Kepala DPMPTSP Sumbawa H Sahril kepada www.nusramedia.com, saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.
“Intinya kami siap melayani dengan CAKAP (cepat, akurat, komunikatif, aman dan pasti). Ayo mengurus izin untuk tertib hukum,” demikian Sahril menambahkan. (NM1)
