
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali mengusulkan penambahan kuota gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram untuk 2027. Tidak tanggung-tanggung, kuota yang diajukan mencapai 46.089 metrik ton, meningkat tajam dibandingkan kuota yang tersedia saat ini yang hanya sebesar 11.003 metrik ton.
Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, mengatakan usulan tersebut akan disampaikan dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi NTB, dalam waktu dekat. Besaran kebutuhan tambahan itu dihitung berdasarkan jumlah rumah tangga sasaran serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan elpiji 3 kilogram atau kerap disebut ‘Gas Melon’.
“Baru akan kita usulkan (Kamis lalu, red) saat rapat di provinsi. Kami berharap usulan tersebut bisa disetujui sehingga persoalan gas elpiji 3 kilogram yang terjadi selama ini bisa kita minimalisir,” kata Ivan di Sumbawa.
Menurut Ivan, Pemkab Sumbawa tidak hanya mengusulkan penambahan kuota. Pemerintah daerah juga meminta adanya perluasan kriteria masyarakat yang berhak menerima elpiji bersubsidi. Secara khusus, Pemkab mengusulkan agar petani dan nelayan dimasukkan sebagai kelompok penerima.
Ivan menjelaskan, hingga saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menetapkan petani dan nelayan sebagai kriteria penerima elpiji 3 kilogram. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena sejumlah petani di Sumbawa memanfaatkan elpiji sebagai bahan bakar mesin pompa air untuk memenuhi kebutuhan pertanian.
“Kita sudah usulkan adanya tambahan sasaran baru sebagai penerima, yakni petani dan nelayan. Karena hasil pengecekan lapangan, banyak petani kita memilih menggunakan elpiji dibandingkan BBM untuk mesin air mereka,” ujarnya.
Selain memperluas kelompok penerima, Pemkab Sumbawa juga mengusulkan mekanisme pembatasan agar penyaluran elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran. Pemerintah mengusulkan penerima prioritas berdasarkan kelompok kesejahteraan masyarakat pada desil 1 hingga 5.
Ivan mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah membahas kemungkinan menerapkan pembatasan penerima berdasarkan desil. Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah belum dapat menerapkan pembatasan tersebut secara langsung.
“Jadi, untuk pembatasan per desil tersebut, hasil koordinasi terakhir, tidak bisa dilakukan oleh pemerintah, namun solusi yang ditawarkan sebagai penerima prioritas,” katanya.
Evaluasi Pangkalan dan Pembagian Kuota
Dari sisi distribusi, Pemkab Sumbawa juga tengah mengevaluasi kembali keberadaan pangkalan elpiji 3 kilogram. Pemerintah ingin menyesuaikan jumlah pangkalan dengan jumlah penduduk serta kebutuhan di masing-masing wilayah.
Ivan mencontohkan, sebuah desa dengan jumlah penduduk lebih banyak terkadang justru mendapatkan kuota elpiji lebih kecil dibandingkan desa yang memiliki jumlah penduduk lebih sedikit. Ketimpangan tersebut dinilai perlu diperbaiki agar pembagian kuota lebih proporsional.
“Kita akan mencoba melakukan pembagian kuota-kuota tersebut agar tidak terjadi ketimpangan. Kami juga akan mendorong Pertamina untuk merealisasikan satu desa satu outlet gas elpiji 3 kilogram,” ucapnya.
Pemkab Sumbawa juga memperkuat pengawasan distribusi melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) elpiji. Satgas tersebut melibatkan unsur pemerintah, agen, dan pangkalan untuk mengawasi distribusi elpiji bersubsidi hingga ke tingkat masyarakat.
Tim tersebut melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menemukan potensi penyimpangan, termasuk praktik penimbunan yang dapat mengganggu kelancaran distribusi dan memicu kelangkaan di tingkat konsumen.
Ivan mengungkapkan, petugas masih menemukan sejumlah restoran besar yang menggunakan elpiji bersubsidi saat melakukan sidak. Penggunaan elpiji 3 kilogram oleh usaha yang tidak masuk dalam kriteria penerima menjadi salah satu sasaran utama pengawasan.
“Saat sidak kami masih menemukan restoran besar menggunakan elpiji bersubsidi. Praktik itu menjadi salah satu target pengawasan secara khusus,” ujarnya.
Distribusi Berbasis Data Penerima
Selain pengawasan lapangan, Pemkab Sumbawa menyiapkan sistem kontrol distribusi agar penjualan elpiji 3 kilogram hanya menyasar masyarakat yang telah masuk dalam basis data penerima.
Pemerintah mempertimbangkan sejumlah mekanisme, mulai dari penggunaan kupon, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga usulan penggunaan sidik jari.
Ivan mengatakan sistem tersebut akan membantu pangkalan mencocokkan pembeli dengan data masyarakat yang berhak menerima elpiji bersubsidi. Pemerintah juga akan mengatur pembagian berdasarkan data warga di masing-masing wilayah.
“Jadi, di tingkat pangkalan, distribusi akan kita sesuaikan dengan data warga setempat. Misalnya di satu desa, pangkalan memprioritaskan 50 orang, itu yang menjadi dasar penjualan,” tukasnya. (*)













