Beranda HEADLINE Anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Pembelaan Hukum Untuk Kepala...

Anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Pembelaan Hukum Untuk Kepala Desa

Anggota Komisi V DPR RI H. Abdul Hadi, SE, MM. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Anggota Komisi V DPR RI H. Abdul Hadi, SE, MM dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2024) menyampaikan sejumlah aspirasi yang menyangkut pembangunan desa.

Tak lupa juga terkait dengan aspek hukum untuk para kepala desa dan perangkat desa. Abdul Hadi mengatakan, ada banyak kepala desa yang terjerat masalah hukum. Kasus yang menimpa mereka seringkali yang berkaitan dengan masalah pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga:  Nilai Tukar Petani NTB Naik 1,46 Persen

Tak bisa disalahkan sepenuhnya ke mereka, karena sesungguhnya pemahaman kepala desa dan perangkat desa terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang terkadang masih terbatas. Karena itulah aspek pemberian pemahaman terkait dengan pengelolaan keuangan di desa harus terus menjadi perhatian pemerintah pusat.

Aspek preventif agar mereka tak melanggar rambu-rambu regulasi teknis pengelolaan anggaran agar terus dipantau dan dibimbing. Tak kalah penting bagaimana mereka diberikan dukungan dari aspek hukum kepada kades dan perangkat desa tersebut.

“Kasus-kasus yang melibatkan kades, seringkali menjadi sasaran penekanan hukum, tak ada back up yang kuat dari pemda atau yang melakukan pembinaan ke desa-desa kita. Ini hampir rata kades kita, mungkin karena SDM, pemahaman terkait pengelolaan keuangan yang maish terbatas, sehingga banyak yang terjerat hukum,” kata Abdul Hadi.

Baca Juga:  Bawaslu Minta APK dan BK Paslon Ditertibkan

Anggota Fraksi PKS ini mengatakan, kedepan tak tertutup kemungkinan UU Desa No 3 tahun 2024 akan diperkuat untuk memberikan aspek perlindungan hukum kepada kepala desa dan perangkatnya di dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini tak terlepas dari keinginan Presiden Prabowo Subianto yang juga berkomitmen untuk membangun Indonesia dari desa.

Ia pun sepakat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berencana akan mengajukan regulasi agar pemilihan kepala desa nantinya salah satunya berasal dari usulan partai politik (parpol). Usulan tersebut memberikan kesempatan kepada Parpol untuk mengajukan figur-figur potensial di desa untuk duduk di kursi kades, sehingga mereka bisa lebih mengembangkan potensi di desa masing-masing. “Namun demikian, ini kembali ke Baleg yang dalam pembahasan nanti,” tutupnya. (red)

Baca Juga:  Tahap Terakhir Berproses, Penyaluran Bapang Bulog Sumbawa 2024 Lancar