Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri dan Anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Aminurllah. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memproyeksikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp6,2 triliun. Proyeksi tersebut tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang mulai dibahas bersama DPRD NTB.

Kenaikan postur APBD itu didorong oleh meningkatnya pendapatan daerah, terutama dari dana transfer pemerintah pusat yang diproyeksikan naik hingga 20,01 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, mengatakan struktur fiskal daerah pada 2027 menunjukkan tren yang semakin sehat dengan pertumbuhan pendapatan dan belanja yang tetap terjaga.

“Intinya KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 mencakup tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah,” ujar Indah saat menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna DPRD NTB di Mataram.

Dalam rancangan APBD 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp6,2 triliun, meningkat 10,69 persen dibandingkan target APBD 2026 sebesar Rp5,6 triliun.

Menurut Indah, peningkatan tersebut ditopang oleh tiga sumber utama pendapatan, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Baca Juga:  Pemprov NTB Perkuat Pengawasan MBG, SPPG Tak Patuh Akan Dievaluasi

PAD ditargetkan meningkat 3,44 persen menjadi lebih dari Rp3,12 triliun, dari sebelumnya sekitar Rp3,02 triliun pada APBD 2026.

Sementara itu, pendapatan transfer menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan fiskal daerah dengan kenaikan 20,01 persen, dari sekitar Rp2,48 triliun menjadi Rp2,98 triliun.

Adapun pos lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan naik tipis 0,10 persen, dari Rp114,01 miliar menjadi sekitar Rp114,12 miliar.

Seiring meningkatnya pendapatan, pemerintah daerah juga merencanakan peningkatan belanja secara lebih ekspansif namun tetap terukur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Total belanja daerah pada RAPBD 2027 dirancang mencapai lebih dari Rp6,06 triliun, naik sekitar Rp300 miliar atau 5,70 persen dibandingkan pagu belanja APBD 2026 sebesar Rp5,73 triliun.

“Kenaikan yang proporsional ini menunjukkan komitmen Pemprov NTB menjaga efisiensi fiskal di tengah meningkatnya kapasitas pendapatan daerah,” kata Indah.

Rancangan APBD 2027 juga diproyeksikan mencatat surplus anggaran sebesar Rp162 miliar, yang akan dimanfaatkan untuk menutup kebutuhan pembiayaan neto.

Baca Juga:  Raker APPSI 2026 : Satukan Langkah Wujudkan Transformasi Daerah Menuju Indonesia Maju

Komponen pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp10 miliar, penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp50 miliar, serta pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo sebesar Rp122 miliar.

Pemprov NTB berharap struktur APBD 2027 tidak hanya sehat dari sisi fiskal, tetapi juga mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, dokumen KUA-PPAS akan dibahas bersama DPRD NTB sebelum disepakati sebagai pedoman penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027.

APRESIASI PENYAMPAIAN KUA-PPAS TEPAT WAKTU 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, mengapresiasi penyampaian KUA-PPAS yang dilakukan sesuai jadwal.

Menurutnya, ketepatan waktu penyampaian dokumen anggaran menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian pemerintah pusat dan berpotensi membuka peluang bagi daerah memperoleh insentif fiskal.

“KUA-PPAS disampaikan tepat waktu dan postur pendapatan juga meningkat dari kisaran Rp5,8 triliun menjadi Rp6,2 triliun. Kita berharap kemandirian fiskal NTB semakin kuat,” ujarnya.

Baca Juga:  Dinsos Sumbawa Fasilitasi Penyaluran Bantuan ATENSI Kemensos RI untuk Kelompok Rentan

Meski demikian, DPRD memberikan perhatian serius terhadap rendahnya realisasi retribusi pemanfaatan aset daerah, khususnya aset di kawasan wisata Gili.

Muhammad Aminurlah mengungkapkan, dari target retribusi pemanfaatan aset sebesar Rp139 miliar, realisasi hingga saat ini baru mencapai sekitar 2 persen.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penghambat peningkatan PAD sehingga DPRD mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengoptimalkan pengelolaan aset.

Selain itu, peningkatan pendapatan daerah juga dinilai membuka ruang bagi penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, DPRD menegaskan pemberian TPP harus didasarkan pada indikator kinerja yang objektif, bukan sekadar tingkat kehadiran.

“Penilaian harus berbasis kinerja. Jangan sampai pegawai yang hanya hadir dan absen memperoleh TPP yang sama dengan pegawai yang benar-benar bekerja dan menunjukkan kinerja terbaik,” tegasnya. (*)