

NUSRAMEDIA.COM — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sambirang Ahmadi mendesak Pimpinan DPRD dan Gubernur NTB agar segera menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Pasalnya, pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) berpotensi menurun. “Kami mendesak Pimpinan DPRD NTB dan Gubernur NTB untuk bersurat ke Menteri ESDM,” ujarnya, Sabtu (10/05/2025).
“Karena tahun depan, berpotensi terjadinya pengurangan pendapatan daerah dari DBH-SDA. Pak Gubernur juga kita harapkan supaya segera melakukan lobi ke pusat,” sambung Legislator Udayana jebolan Dapil V Sumbawa-KSB tersebut.
Desakan yang disampaikan Sambirang Ahmadi bukan tanpa alasan. Karena ini berkaitan dengan adanya kebijakan larangan pengiriman/ekspor konsentrat PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) oleh Kementerian ESDM RI.
“Maka dari itu, kebijakan (larangan ekspor konsentrat bagi PT AMNT) tersebut harus ditinjau kembali. Ini demi kebermanfaatan ekonomi yang maksimal bagi daerah,” saran politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Lebih lanjut diungkapkan pria yang akrab disapa Haji Sambirang itu, bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proyek Batu Hijau dan Smelter.
Yakni tepatnya di kawasan pertambangan PT AMNT, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Pihaknya mengaku justru mendapati beberapa fakta yang menjadi temuan untuk dijadikan perhatian bersama.
Pertama, terkait sejumlah fasilitas pendukung Smelter yang belum tuntas. Antara lainnya seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU), Terminal Penyimpanan dan Regasifikasi LNG.
Kemudian pembangunan pabrik Pengolahan Konsentrat Baru dan fasilitas penunjang penempatan tailing dasar laut. “Nah, ini belum tuntas. Diperkirakan selesai pada tahun 2026 mendatang,” bebernya.
Kedua, meskipun kegiatan commisioning smelter saat ini terus dilakukan, namun kapasitas daya serap Smelter belum bisa mencapai tingkat yang optimum. “Karena masih di bawah 60 persen,” ungkap Haji Sambirang.
Selanjutnya, masih kata Sambirang Ahmadi menerangkan, disisi lain bahwa ada pula potensi produksi konsentrat yang terus meningkat bakal menghadapi tantangan ketersediaan lokasi penyimpanan.
“Karena fasilitas pendukung yang belum rampung dan daya serap Smelter yang belum optimum. Sehingga atas kondisi-kondisi itu, daerah berpotensi mengalami kerugian penurunan pendapatan dari DBH-SDA,” tuturnya.
“Jadi memang hal ini perlu kita jadikan perhatian bersama untuk mengantisipasi dampak negatif terhadap fiskal daerah. Makanya, Pimpinan DPRD dan Gubernur NTB harus segera bersikap menyurati Menteri ESDM,” pungkasnya.
Lebih lanjut ditegaskannya, hal ini harus segera diatensi. Terutama Pimpinan DPRD NTB dan Gubernur NTB. Oleh karenanya, pihaknya berharap agar Gubernur melakukan lobi ke pusat agar PT AMNT tetap bisa melakukan pengolahan dan ekspor konsentrat. (red)