
NUSRAMEDIA.COM — Maraknya judi online yang menyasar semua kalangan saat ini, juga menjadi perhatian serius pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sebagai bentuk nyata perhatian serius itu, Kanwil Kemenag NTB mengeluarkan surat edaran kepada Kemenag Kabupaten/Kota supaya memasifkan sosialisasi terkait bahaya judi online.
Bahkan secara tegas, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK lingkup Kemenag NTB yang terbukti atau kedapatan bermain judi online akan diberikan sanksi tegas. Tidak main-main, bahkan berujung pemecatan.
Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz mengungkapkan bahwa para penyuluh agama tidak saja agama Islam, melainkan semua agama. Sosialisasi dilakukan, untuk mengingatkan masyarakat soal bahaya judi online.
“Saya sudah instruksikan semua Kemenag Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kepada penyuluh agama kita. Karena punya penyuluh lintas agama,” ujarnya kepada wartawan di Mataram.
Ditegaskan Zamroni Aziz, apabila ada ASN dan PPPK yang terlibat judi online makan akan ada teguran khusus secara tertulis dan bahkan tindakan sebagai sanksi.
“Kalau ada ASN dan PPPK kalau ada yang ditemukan akan ada teguran khusus tertulis dan tindakan,” ucapnya. Menurut dia, peringatan tentang bahaya judi online ini sudah disampaikan pihaknya.
Yakni melalui berbagai cara. Antara lainnya seperti melalui imbauan, surat edaran dan twibbon-twibbon yang telah dibuat pihaknya. Bahkan judi online tersebut juga bisa menjadi tema-tema dalam khutbah.
“Itu juga menjadi tema-tema khutbah. Termasuk di majelis binaan dan majelis taklimnya. Penyuluh kita bukan hanya di agama Islam tapi juga lintas agama. Ada muslim dan non muslim,” terangnya.
Ditegaskannya pula, bahwa persoalan judi yang bersifat online atau pun tidak, juga sama sekali tidak dibernarkan oleh semua agama. “Tidak ada agama yang membenarkan judi,” kata Zamroni Aziz.
Untuk pemecatan sendiri katanya melalui mekanisme atau aturan yang ada. Karena untuk tingkat kepegawaian apalagi yang sudah berstatus ASN dan PPPK ada tingkatannya.
“Dalam peraturan kepegawaian ada tingkatannya. Ada peringatan secara tertulis ada hal yang tentu nanti punya tim yang akan mengkaji sejauh mana yang sudah dilakukan,” tuturnya.
Untuk tindakan sidak hp siswa yang ada di madrasah, hal tersebut menjadi hal yang penting. Namun ada juga beberapa sekolah yang tidak memperbolehkan siswa untuk membawa handphone.
Namun jika melihat perkembangan teknologi saat ini, kegiatan belajar mengajar juga menggunakan handphone. “Sidak HP siswa saya kira ini kan menjadi hal penting,” pungkas Zamroni Aziz. (red)
