NUSRAMEDIA.COM — Anggota DPRD NTB Bohari Muslim angkat bicara menyoroti keputusan pemerintah yang menerbitkan aturan memfasilitasi alat kontrasepsi bagi siswa atau pelajar.
Haji Boh kerap pria itu disapa, meminta kepada pemerintah untuk merevisi aturan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa atau pelajar tersebut.
Menurut dia, aturan dalam salah satu poin di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berpotensi disalahgunakan.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) NTB itu mengatakan, pemerintah seharusnya membuat aturan yang komprehensif dengan melibatkan sejumlah pakar dari bidang lainnya.
Kepada NUSRAMEDIA, dia bahkan mengaku khawatir, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja itu justru bisa meningkatkan angka seks bebas di kalangan kaum muda.
Hal tersebut, menurut Bohari Muslim, sangat bertentangan dengan norma agama serta pendidikan Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Agar tidak berdampak buruk bagi generasi muda, dia meminta pemerintah segera meninjau kembali aturan tersebut.
“Bagi kita (aturan) ini sesuatu yang aneh. Ini sama saja dengan memberikan ruang seks bebas. Zina itu sudah jelas dilarang. Janganlah (terbitkan aturan itu) kasihan anak-anak kita,” pintanya.
“Kalau bisa ditinjau kembali aturan itu,” sambung pria yang duduk di Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat membidangi Sosial, Kesehatan dan Pendidikan tersebut, Senin 19 Agustus 2024 di Mataram.
Ditegaskannya, siswa atau pelajar memerlukan pendidikan akhlaq. “Artinya kita jangan memberikan ruang kepada orang untuk melanggar akhlaq. Nah, kalau begini (adanya aturan itu) saya kira justru malah berikan ruang,” sesalnya.
Lebih lanjut dikatakan Bohari Muslim, seharusnya pemerintah tinggal menggalakkan sosialisasi atau edukasi saja terkait tentang bahaya pergaulan bebas, keluarga dan lainnya.
“Bukan justru mengeluarkan aturan seperti itu. Nah, kalau begini, justru ada kekhawatiran kita, masyarakat dan para alim ulama, seharusnya diperbanyak sosialisasi saja (oleh pemerintah),” tutup Bohari Muslim.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya meneken Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.
PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu 26 Juli 2024.
Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) nya menyatakan : pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (red)