Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Fraksi Golkar yang juga Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim. (Ist)
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Fraksi Golkar yang juga Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM – Sebanyak 14 anggota di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dari empat (4) fraksi mengajukan hak interpelasi. Ini berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Partai Golkar, Hamdan Kasim mentakan bahwa, jumlah anggota yang menandatangani hak interpelasi itu telah memenuhi syarat untuk diajukan kepada pimpinan dewan untuk dibahas lebih lanjut.

Menurut dia, persyaratan itu mencakup dukungan dari minimal sepuluh (10) anggota dewan dan berasal dari sejumlah fraksi. Ini sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD NTB yang mengatur hak interpelasi anggota dewan NTB.

“Sesuai dengan tata tertib DPRD NTB, pasal 4, 38, 39 dan pasal 93, 94, 95, maka dengan ini kami sampaikan untuk mengajukan hak interpelasi terhadap pengelolaan DAK tahun anggaran 2024,” kata Eks Ketua KNPI NTB tersebut.

Baca Juga:  Pemprov NTB Maksimalkan Transportasi Dukung Pariwisata Berkualitas dan Sukseskan MotoGP Mandalika

“Dan sesuai tata tertib DPRD, jumlah minimal pengusul hak interpelasi 10 orang,” sambungnya, Selasa (14/1/2025) pada Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Terpilih Hasil Pilkada Tahun 2024.

Ditambahkan oleh Anggota DPRD NTB lainnya yakni, M Nasib Ikroman menambahkan bahwa, hak interpelasi ini adalah hak bertanya terkait pengelolaan DAK 2024 oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov NTB.

Hak interpelasi ini, sambung politisi Partai Perindo tersebut, bertujuan untuk bahan evaluasi terhadap penggunaan DAK dalam memastikan pola pelaksanaannya, pemilihan pola pelaksanaannya. “Yang sudah tandatangan 14 orang ini terdiri dari 4 fraksi,” tegasnya.

“Secara formal, secara yuridis, hak interpelasi ini sudah memenuhi secara hukum untuk diajukan dan harus mendapat tanggapan dari fraksi, apakah dilanjutkan atau tidak,” imbuh pria yang duduk di Komisi III DPRD NTB itu.

Baca Juga:  NTB Hadirkan Sejumlah Gebrakan Sukseskan MotoGP Mandalika 2025

Achip kerap ia disapa mengatakan, hak interpelasi itu merupakan hak politik yang melekat di anggota dengan dan tidak terkait keberadaannya di AKD. “Kenapa kita memilih hak interpelasi dan ini hanya bertanya? DAK itu, terdapat di semua OPD,” ujarnya.

“Tetapi kenapa kita melakukan pengawasan terhadap dana transfer ini (DAK) karena ditetapkan dalam APBD, itu dasarnya. Bagaimana pengelolaannya, kita ingin membandingkan antara pengelolaan DAK didaerah kita antara OPD didaerah lain sehingga ini menjadi bahan perbaikan kita kedepan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, sebelum diparipurnakan maka terlebih dahulu akan dibahas bersama pimpinan fraksi, termasuk mendengarkan laporan dari komisi, terkait temuaan dalam pengelolaan DAK.

“Karena ini baru kami terima maka tentu kita pelajari dengan baik. Tentunya sebelum masuk paripurna, kami ingin mendapatkan laporan dari seluruh komisi-komisi terkait apakah sudah dibahas secara tuntas dimasing-masing komisi dimana adanya DAK. Kalau memang belum, maka tuntaskan rapat diinternal komisi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dari Paddock ke Lintasan, Hari Pertama MotoGP Mandalika 2025 Penuhi Ekspektasi Fans

Menurut Isvie, hasil dari rapat internal komisi untuk segera dilaporkan ke pimpinan DPRD NTB sehingga pimpinan dapat mengetahui ada atau tidak ada penyimpangan didalam pelaksanaan DAK.

“Setahu kami selaku pimpinan sampai saat ini seluruh aparat baik itu BPK maupun aparat hukum belum mengatakan persoalan yang timbulkan oleh DAK atau penyalahgunaan DAK,” kata poltisi Partai Golkar tersebut.

“Tapi itu masih belum dapat info secara lengkap. Karenanya sekali lagi mekanisme kita harus gunakan dan kami ingin dapat laporan resmi dari seluruh komisi terkait dengan DAK masing-maisng komisi,” demikian Hajjah Isvie menambahkan. (red)