
NUSRAMEDIA.COM — Sinergi Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi terkait kembali menunjukkan hasil dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Pulau Sumbawa.
Sebanyak 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2025–2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa, Kamis (13/8/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., perwakilan Forkopimda Kabupaten Sumbawa, serta sejumlah instansi terkait.
Dari hasil penindakan tersebut, total barang ilegal yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai Rp827.081.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp836.382.770, yang terdiri atas potensi penerimaan dari cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, mengatakan sebagian besar barang yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi perhatian serius yang membutuhkan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menyangkut upaya menjaga penerimaan negara dan daerah serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha legal.
“Pemusnahan rokok ilegal menjadi bagian penting dalam menekan peredaran produk tembakau tanpa pita cukai sekaligus menjaga penerimaan negara dan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerimaan dari sektor cukai memiliki keterkaitan dengan berbagai program pembangunan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Karena itu, pemberantasan rokok ilegal diharapkan turut menjaga keberlangsungan pasar bagi produk tembakau legal yang dihasilkan petani lokal.
“Penertiban rokok ilegal diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi produk tembakau legal, sehingga hasil produksi petani tembakau lokal tetap memiliki pasar dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.
Senada, Kepala KPPBC TMP C Sumbawa Sugeng Hariyanto, S.E., Ak., M.Si., mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurut Sugeng, langkah penindakan dan pemusnahan tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan ruang bagi produsen dan pelaku usaha lokal yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dengan sinergi bersama Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya. Fokusnya untuk menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau yang tidak sesuai ketentuan, serta mendorong pengusaha tembakau legal untuk tumbuh,” tegasnya.
Ia berharap upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal dapat terus diperkuat sehingga penerimaan yang seharusnya masuk ke negara dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
“Dengan pemusnahan ini, mudah-mudahan apa yang kita bayar kepada negara dapat kembali lagi ke daerah melalui DBHCHT, sesuai dengan slogan Bea Cukai, ‘Cukai dari Kita dan Cukai untuk Kita’,” tutup Sugeng.
224 Penetapan BMMN
Berdasarkan Siaran Pers Nomor PERS-005/KBC.1304/2026, seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pemusnahan tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima berdasarkan dua surat persetujuan, yakni Nomor S-37/MK/KNL.14.04/2026 dan Nomor S-38/MK/KNL.1404/2026, terhadap 224 penetapan BMMN.
Barang-barang ilegal tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, serta dicampur dengan bahan lain hingga kehilangan fungsi dan tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan ini menjadi penegasan bahwa pemberantasan barang kena cukai ilegal membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi terkait diharapkan dapat terus diperkuat untuk memutus mata rantai peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara, pelaku usaha yang taat aturan, dan perekonomian masyarakat Sumbawa. (*)













