Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengubah cara berpikir dan cara kerja birokrasi.

Transformasi pemerintahan, menurutnya, tidak cukup hanya dengan menghadirkan teknologi digital. Lebih dari itu, transformasi harus mampu mengubah pelayanan agar menjadi lebih cepat, sederhana, adaptif, dan benar-benar menyelesaikan persoalan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Prof. Zudan saat menjadi Pembina Apel Kedisiplinan Pemerintah Provinsi NTB di Lapangan Bumi Gora, halaman Kantor Gubernur NTB, Senin (21/09/2026).

Apel tersebut dihadiri Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal dan diikuti para pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, pejabat fungsional serta seluruh jajaran ASN lingkup Pemprov NTB.

Modal Besar ASN NTB Harus Jadi Kekuatan Perubahan

Menurut Prof. Zudan, NTB memiliki modal aparatur yang besar. Pemprov NTB saat ini didukung 23.837 ASN, mayoritas berada pada usia produktif dengan latar pendidikan dominan sarjana.

Kekuatan tersebut, kata dia, harus diterjemahkan menjadi birokrasi yang mampu bergerak cepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga:  Menteri Hukum Hadiri Festival Hiu Paus, Bupati Jarot : Jadi Kekuatan Ekonomi Biru dan Pariwisata Teluk Saleh

Ia mengibaratkan perubahan birokrasi dengan perkembangan mobile banking dan marketplace. Masyarakat kini tidak lagi harus datang dan mengantre untuk mendapatkan banyak layanan.

Layanan justru dirancang agar datang mendekati kebutuhan pengguna, cepat, jelas, dapat dilacak dan dapat dinilai. “Pelayanan yang datang kepada pelanggan, bukan pelanggan yang datang antre,” ujar Prof. Zudan.

Tiga Pergeseran Cara Kerja ASN

Dari perubahan tersebut, ia mendorong tiga pergeseran mendasar dalam cara kerja ASN, yakni dari dilayani menjadi melayani, dari prosedur menjadi hasil, dan dari menunggu perintah menjadi bergerak adaptif.

Birokrasi, katanya, tidak semestinya mengukur keberhasilan dari banyaknya dokumen yang diselesaikan, tetapi dari seberapa cepat masalah masyarakat dapat dituntaskan.

Untuk mendorong perubahan itu, Prof. Zudan memperkenalkan kerangka ASN NTB “CEPAT”, yakni Customer First, End-to-End, Pantau Real-Time, Adaptif, dan Terpercaya.

Kerangka ini menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai titik awal pelayanan, mendorong layanan lintas perangkat daerah, membuka ruang pemantauan proses secara real time, mempercepat perbaikan berdasarkan umpan balik, serta memastikan pelayanan dibangun di atas integritas dan keamanan data.

Baca Juga:  Anggota DPR RI asal NTB Johan Rosihan : Menjaga Air Berarti Menjaga Pangan dan Masa Depan Petani

Birokrasi Harus Menjadi Mesin Pembangunan NTB

Transformasi birokrasi, lanjutnya, harus menjadi mesin yang menggerakkan seluruh agenda pembangunan NTB. Pembangunan manusia, ekonomi, agromaritim, pariwisata, mitigasi bencana hingga infrastruktur membutuhkan birokrasi yang mampu merespons perubahan dengan cepat.

“Misi ketujuh harus lari lebih dulu, supaya enam misi lainnya bisa berlari,” tegasnya. Karena itu, ASN didorong tidak berhenti sebagai pelaksana administrasi, tetapi menjadi penggerak pembangunan.

Birokrasi harus mampu mempermudah usaha masyarakat, membuka akses pasar bagi petani, nelayan dan perajin, serta membantu membawa produk NTB ke pasar yang lebih luas.

Digital untuk Memperluas Potensi Daerah

Dalam kerangka yang sama, kekuatan digital dapat digunakan untuk memperluas jangkauan potensi daerah.

Prof. Zudan mendorong Dinas Kominfotik NTB bersama perangkat daerah mengorkestrasi kekayaan alam, budaya, pariwisata dan produk lokal melalui digital branding NTB.

Ia mencontohkan promosi produk seperti Ayam Taliwang melalui konten digital yang kemudian disebarluaskan secara bersama oleh ASN.

Menurutnya, kolaborasi semacam itu dapat memperluas jangkauan promosi daerah, mendorong kunjungan wisatawan dan membuka pasar bagi produk masyarakat.

Baca Juga:  NTB Bangun Kapasitas, Dari Pendampingan Menuju Mandiri : Bypass Otak Kini Bisa Dilakukan di RSUD Provinsi

Target Perubahan dalam 30 Hari

Namun, perubahan tidak boleh berhenti sebagai gagasan. Dalam bahan pengarahannya, Prof. Zudan mendorong setiap kepala perangkat daerah menetapkan satu layanan dengan keluhan terbanyak, menetapkan standar waktunya, kemudian menyusun rencana perbaikan dan digitalisasi dalam 30 hari.

Pelaksanaannya dipantau secara berkala dan dievaluasi setiap triwulan. Pada akhirnya, perubahan birokrasi harus terlihat dalam pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan pemerintah.

ASN dituntut adaptif, cepat merespons, berintegritas dan mampu membangun kepercayaan. “Kita tidak dinilai dari tebalnya berkas, tetapi dari cepatnya masalah rakyat selesai,” pesan Prof. Zudan.

Pesan tersebut menegaskan bahwa digitalisasi hanyalah alat. Yang harus berubah adalah manusianya, cara berpikirnya, cara kerjanya, dan keberanian birokrasi untuk menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai ukuran keberhasilan.

Bagi NTB, birokrasi yang berubah menjadi lebih cepat, adaptif dan terpercaya menjadi prasyarat agar agenda Makmur dan Mendunia tidak berhenti sebagai visi, tetapi benar-benar bergerak melalui pelayanan dan kerja pemerintahan yang dirasakan masyarakat. (*)