Beranda EKBIS Berikan Diskon PKB Untuk Masyarakat, Fraksi Gerindra DPRD NTB Apresiasi Kebijakan Gubernur...

Berikan Diskon PKB Untuk Masyarakat, Fraksi Gerindra DPRD NTB Apresiasi Kebijakan Gubernur Iqbal

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sudirsah Sujanto. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi NTB akan memberikan diskon kepada masyarakat, umumnya para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya.

“Ini luar biasa. Kami Fraksi Gerindra DPRD NTB tentu sangat mengapresiasi kebijakan Pak Gubernur. Karena ini memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat kita, terutama para wajib pajak,” ujar Sudirsah Sujanto.

“Ini adalah kesempatan bagus. Maka dari itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan baik ini untuk segera membayar pajak kendaraannya,” sambung Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB tersebut.

Menurut Legislator Udayana jebolan Dapil II Lombok Barat-Lombok Utara itu, jumlah wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraannya masih cukup banyak, yakni mencapai sekitar 50-60 persen.

“Nah, ini kan kesempatan, jadi silahkan dimanfaatkan. Apalagi bagi kendaraan yang menunggak dari 2 atau sampai 5 tahun belum membayar bisa segera membayar pajak kendaraannya,” ajaknya lagi.

Baca Juga:  Anggota DPR RI dari NTB Abdul Hadi : Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat Kunci Penanganan Bencana

Disisi lain, Sudirsah Sujanto mengatakan, bahwa kebijakan yang dikeluarkan orang nomor satu di NTB tersebut akan memberikan dampak positif. Tidak hanya kepada masyarakat, tapi juga bagi daerah. Terutama dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).

“Karena kebijakan ini akan secara otomatis bakal mendongkrak PAD kita. Jadi sekali lagi kami sangat mengapresiasi kebijakan Pak Gubernur. Dan sekali lagi kami mengajak masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan baik ini untuk membayar pajak kendaraannya,” pungkas Sudirsah Sujanto.

PEMPROV NTB BERIKAN DISKON PKB

Sekedar informasi, sebelummya Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman mengatakan, kebijakan ini dalam rangka turut berkontribusi dalam upaya menurunkan angka kemiskinan.

Salah satu caranya akan memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat miskin, yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan dan untuk para veteran.

“Treatment ini arahan Gubernur untuk mengangkat kepatuhan pembayaran pajak PKB ini, dari sisi kepatuhan kita ubah pola dari tahun tahun sebelumnya,” ungkap Fathurrahman, Selasa (24/06/2025) di Mataram.

Baca Juga:  Kepala Dinas Kominfotik NTB Ucap Terimakasih Atas Dedikasi Agam Rinjani dan Tim Lainnya

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemberlakuan diskon pajak kendaraan bermotor ini rencananya akan dimulai 29 Juni mendatang, ditandai dengan launching yang akan dilakukan oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Disamping itu, akan diberikan berbagai bentuk diskon pajak kendaraan bermotor khususnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menunggak atau Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) dengan berbagai kriteria.

Khusus bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah juga akan diberikan apresiasi yang sangat menarik, apabila melakukan mutasi masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, baik dengan plat DR atau EA.

“Maksud dari diberikannya keringanan atau diskon ini dalam rangka menjaring kembali potensi kendaraan aktif yang persentasenya sampai dengan saat ini, masih di bawah 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” jelas Fathurrahman.

Baca Juga:  BNNP NTB Ungkap 69 Wilayah Bahaya Narkoba

Artinya, jumlah kendaraan yang menunggak pajak kendaraan persentasenya masih lebih tinggi dibandingkan kendaraan aktif. Berdasarkan data Bappenda jumlah kendaraan yang aktif sebesar 916 ribu kendaraan dari total 2 juta kendaraan roda dua dan empat di wilayah NTB.

Kebijakan ini merupakan bentuk empati Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Indah Dhamayanti Putri kepada masyarakat yang kurang mampu secara khusus.

Sekaligus edukasi kepada seluruh masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor agar dapat ikut berkontribusi positif terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Barat dengan menjadi wajib pajak yang taat.

Harapan dari berbagai kebijakan ini adalah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu, optimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor sekaligus kedepan diharapkan dapat meningkatkan PAD. (red)