Beranda EKBIS Berikut Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota se-NTB Tahun 2025

Berikut Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota se-NTB Tahun 2025

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 berjalan tepat waktu. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Gerak langkah Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Hassanudin patut diapresiasi. Pasalnya, secara tepat waktu telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.

Penetapan UMK tahun 2025 di NTB berdasarkan rekomendasi dari masing-masing Bupati dan Walikota. Ini setelah melalui proses penghitungan dewan pengupahan Kabupaten/Kota.

Perhitungan UMK maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2024.

Pj Gubernur NTB Dr. Hassanudin dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa sembilan (9) Kabupaten/Kota di NTB jumlah UMK-nya lebih tinggi dari UMP 2025.

Baca Juga:  Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Wera, Warga : "Terimakasih Bank NTB Syariah"

Hassanudin dalam keterangan tertulisnya menyebut sembilan kabupaten/kota di NTB jumlah UMK-nya lebih tinggi dibandingkan UMP. “Satu kabupaten yaitu Lombok Barat UMK-nya sama dengan UMP,” ujarnya.

“Ini berdasarkan formula perhitungan yang mengacu pada peraturan tersebut diatas,” sambungnya. Adapun besaran UMP dan UMK yang sudah ditetapkan sebagai berikut :

1. UMP NTB sebesar Rp 2.602.931 naik sebesar Rp 158.864 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.444.067.

2. UMK Kota Mataram sebesar Rp 2.859.620 naik sebesar Rp 174.531 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.685.089.

3. UMK Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp 2.602.931 naik sebesar Rp 158.864 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.444.067.

4. UMK Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp 2.610.281 naik sebesar Rp 159.313 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.450.968.

5. UMK Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp 2.608.714 naik sebesar Rp 159.217 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.449.497

6. UMK Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp 2.609.826 naik sebesar Rp 159.285 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.450.541.

7. UMK Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp 2.823.168 naik sebesar Rp 172.306 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.650.862.

8. UMK Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 2.627.607 naik sebesar Rp 160.370 dari tahun 2024 hanya Rp 2.467.237.

9. UMK Kabupaten Dompu sebesar Rp 2.605.734 naik sebesar Rp 157.035 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.466.699

10. UMK Kabupaten Bima sebesar Rp 2.637.147 naik sebesar Rp 160.952 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.476.195.

11. UMK Kota Bima sebesar Rp 2.662.719 naik sebesar Rp 162.513 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.500.206. (red)

Baca Juga:  Akhdiansyah Nilai Langkah Interpelasi DAK Masih Prematur