Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam acara pemberian Remisi Umum Tahun 2026 bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIA Sumbawa, Senin (17/8/2026), dan dihadiri unsur Forkopimda atau yang mewakili serta jajaran pegawai Lapas Kelas IIA Sumbawa.

Dalam sambutan Menteri yang dibacakan Bupati Sumbawa, ditegaskan bahwa momentum peringatan kemerdekaan tidak sekadar menjadi ajang mengenang sejarah perjuangan bangsa, tetapi juga menjadi momentum untuk meneguhkan kembali cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”. Tema tersebut dinilai menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

“Indonesia berdaulat berarti negara hadir utuh dalam menegakkan hukum. Indonesia adil berarti setiap hak warga binaan dipenuhi tanpa diskriminasi, termasuk hak memperoleh remisi. Indonesia makmur berarti setiap warga binaan yang telah selesai menjalani pidana bisa kembali produktif,” ujar Bupati saat membacakan sambutan Menteri.

Baca Juga:  KUA-PPAS 2027 Disepakati, Gubernur Iqbal : APBD NTB Harus Realistis dan Berdampak!

Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Masa Hukuman

Pemerintah pada tahun 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi tersebut bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana. Remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan sekaligus menjadi motivasi agar mereka terus disiplin dan mengikuti seluruh program pembinaan.

“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga dan masyarakat bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum,” pesan Menteri.

Pesan tersebut menegaskan bahwa remisi harus dimaknai sebagai penghargaan atas proses perubahan dan pembinaan, bukan sebagai hadiah semata.

Baca Juga:  Kemerdekaan RI ke-81, ISWARA NTB Bawa Semangat “Hijau Lingkungannya, Sehat Masyarakatnya” ke Desa Lantan

Pembinaan Produktif Terus Diperkuat

Dalam sambutan tersebut juga disampaikan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat program pembinaan produktif yang sejalan dengan Asta Cita Presiden.

Program tersebut mencakup ketahanan pangan, budidaya pertanian, peternakan, perikanan hingga pengembangan berbagai produk unggulan hasil karya warga binaan.

Program pembinaan diharapkan tidak hanya memberikan keterampilan selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi bekal bagi warga binaan ketika kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Menteri turut memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang terus menjalankan tugas pembinaan dan pelayanan.

Di sisi lain, ditegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkoba, pungutan liar maupun penyelundupan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.

“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan dan membuktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan berkarya,” tutup Menteri dalam sambutan yang dibacakan Bupati Sumbawa.

Baca Juga:  Dari Hilirisasi hingga Gili Tramena, Gubernur NTB dan Komisi VII Perkuat Transformasi Ekonomi

Ratusan Warga Binaan Sumbawa Terima Remisi

Dalam pemberian Remisi Umum Tahun 2026 di Lapas Kelas IIA Sumbawa, sejumlah narapidana memperoleh pengurangan masa pidana.

Untuk Remisi Umum I, penerima pada daftar tersebut antara lain A. Karim bin Syarifuddin dengan besaran remisi 4 bulan pada nomor urut 1. Sementara nomor urut 2 hingga 583 juga tercantum sebagai penerima, dengan nomor urut 584 atas nama Zulkarnaen bin Zainuddin memperoleh remisi 4 bulan.

Sedangkan untuk Remisi Umum II, nomor urut 1 atas nama Dedi Alamsyah bin Ahmadiyah memperoleh remisi 3 bulan, disusul penerima pada nomor urut 2 hingga 4. Nomor urut 5 atas nama Rusdiansyah bin Sarkam juga memperoleh remisi 3 bulan.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali menjadi bagian yang produktif di tengah masyarakat. (*)