Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Zuhudy Kadran. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal bisa mendapatkan diskon hingga 10 persen sekaligus berkesempatan mengikuti Undian Gebyar Pajak dengan berbagai hadiah menarik.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Zuhudy Kadran mengatakan, selama ini wajib pajak yang taat jarang mendapatkan apresiasi. Hanya yang terlambat mendapatkan sanksi denda. “Padahal selama ini pajak yang dibayarkan wajib pajak ikut berkontribusi pada pembangunan NTB,” kata Zuhudy.

Bayar Lebih Awal, Diskon hingga 10 Persen

Zuhudy mengatakan, mekanisme pemberian diskon diberikan berdasarkan waktu pembayaran sebelum jatuh tempo. Untuk pembayaran 61–90 hari sebelum jatuh tempo, kendaraan roda dua mendapatkan potongan 10 persen, sedangkan roda empat memperoleh diskon 5 persen.

Baca Juga:  Bank NTB Syariah dan Kementerian PKP Perkuat Sinergi Pembiayaan Perumahan di NTB

Sementara pembayaran 31–60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5 persen untuk roda dua dan 2 persen untuk roda empat. Tak hanya mendapatkan potongan, seluruh wajib pajak yang taat juga secara otomatis diikutsertakan dalam Undian Gebyar Pajak.

Ada Undian Gebyar Pajak, Hadiah Utama Belasan Motor

Pemprov NTB sudah menyiapkan belasan unit motor yang bisa dibawa pulang para pemenang. “Program ini menjadi bentuk apresiasi Pemprov NTB kepada masyarakat yang tertib memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Zuhudy.

Skema apresiasi tersebut menjadi bagian dari kebijakan perpajakan daerah terbaru NTB. Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang pajak kendaraan bermotor, Pemprov NTB bakal memberlakukan ketentuan baru. “Semangatnya adalah Pajak Adil untuk NTB Maju,” kata Zuhudy.

Baca Juga:  Dari Yogyakarta, NTB Belajar Menghidupkan Taman Budaya

Pajak Adil, Masyarakat Kecil Mendapat Perlindungan

Dalam ketentuan baru tersebut, Pemprov NTB ingin memberi perlindungan pajak terhadap masyarakat kecil namun pada saat yang sama melakukan penyesuaian terhadap kendaraan mewah dan industri besar.

Dalam kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut, kendaraan yang banyak digunakan masyarakat tetap menggunakan tarif lama.

Sepeda motor di bawah 150 cc dan mobil di bawah 1.500 cc tetap dikenakan tarif 1,025 persen atau tidak mengalami kenaikan. “Penyesuaian menjadi 1,075 persen hanya diberlakukan terhadap sepeda motor di atas 150 cc dan mobil di atas 1.500 cc,” kata Zuhudy.

Dengan skema tersebut, Pemprov NTB menempatkan perlindungan terhadap kendaraan masyarakat umum sebagai salah satu prinsip dalam kebijakan pajak terbaru.

Baca Juga:  Pajak NTB 2026 Berkeadilan, Lindungi Rakyat Kecil Sasar Sektor Besar

Tarif PBBKB Naik Terbatas untuk Industri dan Pertambangan

Prinsip serupa diterapkan pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Penyesuaian tarif dari 5 persen menjadi 7,5 persen secara khusus dan terbatas diberlakukan untuk penggunaan bahan bakar pada sektor industri dan pertambangan.

“Sementara BBM yang digunakan untuk transportasi umum dan kendaraan masyarakat sehari-hari tidak dikenakan kenaikan tarif,” katanya.

Zuhudy mengatakan, kebijakan ini dimaksudkan agar penyesuaian penerimaan daerah tidak menambah beban mobilitas masyarakat maupun aktivitas transportasi publik.

“Pemprov NTB mendorong sistem perpajakan daerah yang lebih proporsional sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat untuk membayar pajak lebih awal,” kata Zuhudy. (*)