
NUSRAMEDIA.COM — Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali. Kehadiran rombongan Komisi III DPRD Provinsi NTB disambut hangat oleh pihak PT Jamkrida Bali Mandara (JBM).
Giat tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, H Sambirang Ahmadi, Minggu (15/12/2024). Menurut politisi PKS itu, bahwa dalam lawatannya ke PT Jamkrida Bali Mandara ada beberapa hal yang menjadi fokus.
Bahkan adapun beberapa point yang menjadi perhatian untuk bisa disingkronkan di NTB. “Ke Bali dalam rangka mendalami proses penyertaan modal inbreng (aset non tunai) dari Pemda Bali ke PT Jamkrida Bali Mandara,” ujarnya kepada media ini.
“Hal ini terkait dengan rencana Pemda (Pemerintah Daerah) NTB yang akan membuat kebijakan yang sama untuk menambah ekuitas PT Jamkrida NTB Syariah,” sambung Legislator Udayana jebolan Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat tersebut.
Diungkapkan pria yang kerap disapa Haji Sambirang ini, bahwa dari studi kemarin itu diketahui PT Jamkrida Bali Mandara memiliki ekuitas di atas Rp200 miliar. “Dan mampu mengcover 377.475 UMKM,” bebernya.
Kemudian, masih kata Sambirang Ahmadi, dari sisi kontribusi deviden ke Pemda Bali relatif kecil dibanding total ekuitasnya. “Share devidenya hanya 1,5 M. Sama dengan nilai deviden PT Jamkrida NTB syariah dengan ekuitas hanya skitar 39 M,” tuturnya.
“PT Jamkrida NTB hanya mampu menkaper 22.500 UMKM, jauh tertinggal dari PT Jamkrida Bali Mandara, tapi share devidennya setara. Artinya, dari sisi efektifitas dan kontribusi ke Pemda, PT Jamkrida NTB Syariah masih lebih baik,” imbuhnya.
Apalagi, dilanjutkan Sambirang Ahmadi, jika ekuitasnya bisa terus ditambah. “Tentu akan semakin bagus share devidennya ke daerah dan akan semakin banyak penjaminan kredit UMKM yang bisa back up,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) DPW PKS NTB lantas menerangkan, bahwa di luar itu terdapat ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan ekuitas minimal PT Jamkrida NTB Syariah sebesar Rp50 miliar harus terpenuhi akhir tahun 2024 ini.
“Jika tidak, terancam dibekukan. PT Jamkrida telah mendapat SP 2 dari OJK. Inilah alasan kenapa perubahan perda pernyataan modal ini harus selesai di bahas di DPRD sekarang ini. Konteksnya adalah darurat, emergensi karena PT Jamkrida (NTB Syariah) telah mendapat SP2 dari OJK,” pungkas Sambirang Ahmadi. (red)
