
NUSRAMEDIA.COM — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat melakukan pemantauan Layanan Mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur pada Jum’at (5/5) lalu.
Ombudsman NTB menemukan adanya dugaan maladministrasi penggelembungan tarif penyebrangan laut di Pelabuhan Kayangan. Sebelumnya, Ombudsman NTB menerima sejumlah keluhan dari pemudik.
“Ombudsman NTB menerima keluhan para pemudik. Diantaranya (dugaan) praktik penggelembungan tarif penyebrangan oleh petugas loket,” kata Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono, Minggu (7/5/2023).
Menurut dia, selisih harga tiket penumpang dewasa mencapai Rp1.200 per orang dari harga penyeberangan yang tercantum di tiket. Sedangkan kelas kendaraan roda empat (4) digelembungkan menjadi Rp2.000 per unit.
Menindak lanjuti keluhan tersebut, sambung Dwi Sudarsono, Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan lapangan secara tertutup di loket pembelian tiket Pelabuhan Kayangan.
Dikatakannya, Tim Pemeriksaan menemukan (adanya dugaan) penggelembungan tarif penumpang dewasa dengan tarif Rp18.800 dibulatkan menjadi Rp20.000.
“Petugas tiket tidak menanyakan apakah anggota Tim Pemeriksaan memiliki e-money sebagai alat pembayaran atau mengarahkan top up e-money dikonter yang disediakan,” kata Dwi Sudarsono.
“Tim membayar dengan pecahan Rp50.000, dan diterima petugas tiket. Petugas tiket menyampaikan tarifnya Rp19.000 dan kembalian yang kami terima justru Rp 30.000. Sementara bukti pembayaran yang Tim terima tertera Rp18.800 dengan selisih Rp1.200,” ungkapnya.
Meskipun kecil, tegas dia, namun jika dikalikan sekian penumpang yang digelembungkan bisa mencapai jutaan perharinya. “Praktikum (dugaan) penggelembungan itu tergolong pungutan liar, karena menarik tarif di luar ketentuan,” tegasnya.
Disisi lain, Dwi Sudarsono menjelaskan, bahwa Tim Pemeriksa telah meminta klarifikasi langsung dengan GM ASDP Pelabuhan Kayangan dengan menyampaikan bukti-bukti tiket dari pemudik.
“Dari keterangan GM ada sekitar 900 pengguna layanan yang meliputi kendaraan maupun perorangan dalam 24 jam saat mudik lebaran,” ungkap Kepala Ombudsman NTB tersebut.
Menanggapi temuan tim, menurut Dwi Sudarsono, pihak managemen ASDP akan segera melakukan evaluasi dan perbaikan layanan kepada seluruh petugas. Dimana pihak managemen ASDP akan memastikan menerapkan transaksi tiket dengan e-money.
“Tindakan ini untuk menghindari peristiwa penggelembungan tarif serupa terjadi. Transaksi non tunai sudah diterapkan sejak 2021 di Pelabuhan Kayangan sesuai Permenhub No. 19 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyebrangan Secara Elektronik,” urainya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, masih kata Dwi Sudarsono, Tim Pemeriksa menyimpulkan penggelembungan tarif penyebrangan oleh petugas loket adalah perbuatan maladministrasi.
“Oleh karena itu, tim meminta managemen ASDP Kayangan untuk melakukan evaluasi dan membina seluruh pegawai, khususnya petugas loket pembayaran agar pelayanan di Pelabuhan Kayangan lebih baik lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, General Manager (GM) ASDP Pelabuhan Kayangan Masagus Hamdani yang dikonfirmasi Senin 8 Mei 2023 terkait hal ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini termuat. (red)
