Beranda HEADLINE Tegaskan Tak Ada Penggelembungan Tarif Penyebrangan, GM ASDP Kayangan : Petugas Bantu...

Tegaskan Tak Ada Penggelembungan Tarif Penyebrangan, GM ASDP Kayangan : Petugas Bantu Pengguna Jasa yang Tak Punya Kartu

Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat saat menemui pihak ASDP Pelabuhan Kayangan pada Jum’at 5 Mei 2023 lalu. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pihak ASDP Pelabuhan Kayangan akhirnya memberikan klarifikasi soal dugaan penggelembungan tarif penyebrangan di Pelabuhan Kayangan.

Kepada media ini, GM ASDP Pelabuhan Kayangan Masagus Hamdani meluruskan persoalan ini. Menurut dia, tidak ada penggelembungan tarif penyebrangan.

“Itu sifatnya beban umum atau (biaya) administrasi untuk top up. Karena penumpang itu dikenakan Rp3 ribu kalau dia (pengguna jasa) tidak punya kartu prepaid,” jelasnya, Senin (8/5/2023).

Ditegaskannya, bahwa sebenarnya pihaknya tidak melayani pembayaran tunai. Hanya saja, penumpang dominan kerap tidak memiliki kartu prepaid, sehingga petugas ingin membantu memudahkan.

Dengan harapan, pelayanan dapat berlangsung baik dan lancar. “Kita sebenarnya tidak terima pembayaran uang tunai. Cuma penumpang itu ada yang tidak punya kartu prepaid,” kata Masagus.

“Jadi sebenarnya (petugas membantu) untuk memudahkan pelayanan, tapi salah tanggapan apa yang kita bantu,” imbuh GM ASDP Pelabuhan Kayangan tersebut.

Dicontohkannya, seperti layaknya disebuah ATM, ketika melakukan transaksi maka dikenakan beban umum. Begitupun halnya dengan top up, dikenakan beban umum Rp3 ribu.

“ATM juga gitu, kira pasti kena administrasi umum. Dan kita juga kena beban administrasi/beban umum top up,” jelas Masagus meluruskan persoalan dugaan penggelembungan tarif ini.

Baca Juga:  Seluruh Anggota DPRD NTB Bersih dari Narkoba

Guna menghindari adanya kesalahpamahan atau hal-hal yang tidak diinginkan kemudian harinya, pihak ASDP Pelabuhan Kayangan kini telah melakukan evaluasi, yang mana tidak lagi akan melayani pembayaran tunai.

“Sekarang kita tidak lagi mau bantu-bantu. Kita sudah minta petugas loket ndak usah lagi bantu-bantu. Biarkan pengguna jasa beli sendiri kartunya. Dan kita harus disiplinkan pengguna jasa. Beli sendiri kartu kriketnya dan isi sendiri top up nya,” urainya.

“Ini kita lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Biar tidak ada kesalahpahaman lagi,” sambung Masagus Hamdani menegaskan.

Disisi lain, ia juga tidak menampik bahwa pada Jum’at lalu pihak Ombudsman NTB juga telah menemui pihaknya. “Iya benar, mereka Jum’at kesini. Sudah kita jelaskan semua,” ungkap Masagus Hamdani.

“Lagi pula kita juga sudah sepakat, kita hentikan saja bantuan seperti itu. Yang pasti, ini menjadi bahan evaluasi kita untuk kebaikan kita bersama,” demikian GM ASDP Pelabuhan Kayangan menjelaskan.

OMBUDSMAN NTB TEMUKAN DUGAAN PENGGELEMBUNGAN TARIF DI PELABUHAN KAYANGAN

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat melakukan pemantauan Layanan Mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur pada Jum’at (5/5) lalu.

Ombudsman NTB menemukan adanya dugaan maladministrasi penggelembungan tarif penyebrangan laut di Pelabuhan Kayangan. Sebelumnya, Ombudsman NTB menerima sejumlah keluhan dari pemudik.

Baca Juga:  Dewan Rosi Dorong Pemda Sumbawa Tingkatkan Infrastruktur Pertanian

“Ombudsman NTB menerima keluhan para pemudik. Diantaranya (dugaan) praktik penggelembungan tarif penyebrangan oleh petugas loket,” kata Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono, Minggu (7/5/2023).

Menurut dia, selisih harga tiket penumpang dewasa mencapai Rp1.200 per orang dari harga penyeberangan yang tercantum di tiket. Sedangkan kelas kendaraan roda empat (4) digelembungkan menjadi Rp2.000 per unit.

Menindak lanjuti keluhan tersebut, sambung Dwi Sudarsono, Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan lapangan secara tertutup di loket pembelian tiket Pelabuhan Kayangan.

Dikatakannya, Tim Pemeriksaan menemukan (adanya dugaan) penggelembungan tarif penumpang dewasa dengan tarif Rp18.800 dibulatkan menjadi Rp20.000.

“Petugas tiket tidak menanyakan apakah anggota Tim Pemeriksaan memiliki e-money sebagai alat pembayaran atau mengarahkan top up e-money dikonter yang disediakan,” kata Dwi Sudarsono.

“Tim membayar dengan pecahan Rp50.000, dan diterima petugas tiket. Petugas tiket menyampaikan tarifnya Rp19.000 dan kembalian yang kami terima justru Rp 30.000. Sementara bukti pembayaran yang Tim terima tertera Rp18.800 dengan selisih Rp1.200,” ungkapnya.

Meskipun kecil, tegas dia, namun jika dikalikan sekian penumpang yang digelembungkan bisa mencapai jutaan perharinya. “Praktikum (dugaan) penggelembungan itu tergolong pungutan liar, karena menarik tarif di luar ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua Umum APPIK Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Penyerangan PMI di Malaysia

Disisi lain, Dwi Sudarsono menjelaskan, bahwa Tim Pemeriksa telah meminta klarifikasi langsung dengan GM ASDP Pelabuhan Kayangan dengan menyampaikan bukti-bukti tiket dari pemudik.

“Dari keterangan GM ada sekitar 900 pengguna layanan yang meliputi kendaraan maupun perorangan dalam 24 jam saat mudik lebaran,” ungkap Kepala Ombudsman NTB tersebut.

Menanggapi temuan tim, menurut Dwi Sudarsono, pihak managemen ASDP akan segera melakukan evaluasi dan perbaikan layanan kepada seluruh petugas. Dimana pihak managemen ASDP akan memastikan menerapkan transaksi tiket dengan e-money.

“Tindakan ini untuk menghindari peristiwa penggelembungan tarif serupa terjadi. Transaksi non tunai sudah diterapkan sejak 2021 di Pelabuhan Kayangan sesuai Permenhub No. 19 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyebrangan Secara Elektronik,” urainya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, masih kata Dwi Sudarsono, Tim Pemeriksa menyimpulkan penggelembungan tarif penyebrangan oleh petugas loket adalah perbuatan maladministrasi.

“Oleh karena itu, tim meminta managemen ASDP Kayangan untuk melakukan evaluasi dan membina seluruh pegawai, khususnya petugas loket pembayaran agar pelayanan di Pelabuhan Kayangan lebih baik lagi,” pungkasnya. (red)