Beranda HEADLINE Doktor Najam Pimpin Operasi BKC Ilegal

Doktor Najam Pimpin Operasi BKC Ilegal

Kasat Pol PP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr Najamuddin Amy, S.Sos, M.M (paling kanan depan)

NUSRAMEDIA.COM — Kamis (16/6) lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan operasi bersama cukai rokok/tembakau ilegal dilingkup NTB.

Khusus di Kabupaten Sumbawa, ada sejumlah titik yang disasar pada operasi bersama BKC ini. Antara lain, di Pasar Langam, Kecamatan Lopok dan Pasar Seketeng, Kecamatan Sumbawa.

Operasi bersama BKC ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP NTB, Najamuddin Amy. Terkait hal ini, Kasat Pol PP NTB yang dikonfirmasi, Sabtu (18/6) membenarkan adanya giat tersebut di Tana Samawa itu.

Dia mengungkapkan, dalam operasi bersama BKC ini melibatkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Cukai Rokok/Tembakau Ilegal Provinsi NTB Tahun 2022. Tim Satgas terdiri pula instansi terkait.

Baca Juga:  Raih Kemenangan Besar di Pilkada Serentak 2024, Sudirsah Sujanto : "Ini Kemenangan Bersama Rakyat NTB"

Yakni seperti Kantor Bea Cukai Sumbawa, Reskrimsus Polda NTB, Dinas Perdagangan (Disdag) NTB, Biro Ekonomi dan Biro Hukum Setda Provinsi NTB. Menurut, Kasat Pol PP NTB, operasi ini bukan hanya tentang penegakan hukum, namun lebih pada edukasi dan pembinaan kepada pelaku UMKM rokok lokal.

“Operasi bersama pasar cukai rokok ilegal ini, bukan semata berbicara tentang penegakan hukum, lebih dari itu harus ada edukasi, pembinaan kepada pelaku umkm rokok lokal,” kata Kasat Pol PP NTB.

“Terkait dengan kemudahan perizinan di Dinas Perdagangan dan perizinan pita cukai dari Bea Cukai,” imbuh pria kelahiran asal Sumbawa Barat yang kerap disapa Doktor Najam itu kepada NUSRAMEDIA di Mataram.

Baca Juga:  Distribusi Logistik Pilkada di "3T" Tuntas

Dia juga mengaku, sebelummya juga telah dilakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM Petani Tembakau di Kecamatan Buer. Dimana giat tersebut dipimpin langsung olehnya. Harapannya, dapat membuka fikiran agar produksi barang kena cukai ilegal bisa dibimbing.

“Yang lebih penting juga mendapat perizinan demi kelancaran usaha tembakau mereka. Nah, dari hasil diskusi bersama Bea Cukai dan Disdag akan siap difasilitasi bila maayarakat ingin mengurus izin atau cukai dari usaha home industrinya,” kata Doktor Najam kepada pemilik usaha tembakau.

Lebih lanjut dikatakannya, penegakan hukum memang penting dilakukan, namun filosofi hukum juga bermuara pada kehadiran negara dalam memberikan pemberdayaan dan kesejahteraan bagi warga masyarakatnya.

Baca Juga:  Nilai Tukar Petani NTB Naik 1,46 Persen

Adapun diterangkan Kasat, Satgas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga mengkoordinasikan agar stakeholder terkait bersama-sama memberdayakan UMKM NTB.

“Satgas DBHCHT mengkoordinasikan agar stakeholder terkait bahu-membahu memberdayakan UMKM lokal kita. Sehingga, kedepan penemuan barang kena cukai ilegal dapat di minimalisir, serta mengurangi pelanggaran terkait barang kena cukai ilegal ini,” demikian Doktor Najam.

Sebagaimana diketahui, DBHCHT merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (Provinsi ataupun Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau. (red)