
NUSRAMEDIA.COM — Akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat yakni Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) nampaknya sudah semakin dekat. Terkait dengan ini, maka nantinya akan ada penunjukkan Penjabat (Pj) Gubernur, yang mana akan melanjutkan roda pemerintahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menurut Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda, di dalam aturan yang baru, penunjukkan Pj Gubernur bisa diusulkan oleh pihak DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam pengusulan itu, DPRD NTB nantinya bisa mengusulkan maksimal sebanyak tiga nama. Yakni sebagai calon Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat.
“Maksimal tiga nama calon Pj Gubernur NTB harus kita usulkan, yaitu tiga bulan (Juli) sebelum berakhir masa jabatan,” kata Isvie Rupaeda di Mataram. Karenanya, DPRD NTB nanti akan membuka sekaligus menerima masukan serta aspirasi dari masyarakat terkait pengajuan usulan Pj Gubernur.
Selain itu pula, tiap fraksi yang ada di Udayana nantinya juga berhak mengajukan usulan Pj Gubernur NTB. Dari usulan aspirasi masyarakat luas dan fraksi dibahas dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi NTB. Kemudian dari hasil tiga nama Pj Gubernur NTB yang sudah ditetapkan dalam sidang paripurna, maka disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri.
“Nah, tiga nama Pj Gubernur itu kita sampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” sambung Isvie Rupaeda. Lebih lanjut, dalam aturan baru itu sudah diatur terkait persyaratan dan kriteria terkait tokoh atau figur kandidat bisa diusul dan diajukan sebagai calon Pj Gubernur NTB.
Diantaranya, berstatus ASN dengan eselon I, punya pengalaman pemerintahan, tidak pernah dipidana, sehat jasmani dan rohani. Tentu juga, masih kata dia, dengan memperhatikan penilaian kinerja dari yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir. “Ini persyaratan yang harus dimiliki oleh kandidat (calon) Pj Gubernur NTB,” terang Ketua DPRD Provinsi NTB tersebut.
Ia memastikan bahwa usulan tiga nama Pj Gubernur NTB itu maksimal harus sudah disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri paling telat tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan. Pihaknya juga akan segera membuka dan menerima aspirasi dari masyarakat luas di NTB soal pengajuan Pj Gubernur NTB. “Segera kita buka saran dan aspirasi dari masyarakat,” demikian dikatakan Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda. (red)
