Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, H. Zohran, SH. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa memberikan perhatian serius terhadap polemik distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Lape yang sempat terkendala akibat kurangnya komunikasi antara Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dengan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (3/7/2026).

Dalam forum tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, H. Zohran, SH, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam tata kelola pupuk bersubsidi harus mengedepankan sinergi dan koordinasi demi menjamin hak-hak petani serta menyukseskan program ketahanan pangan nasional.

Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul di lapangan sejatinya dapat dicegah apabila komunikasi antarlembaga berjalan dengan baik. Karena itu, ia meminta agar tidak ada lagi ego sektoral yang justru menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Ketua TP PKK NTB Ajak Santri Siapkan Masa Depan Sejak Dini, Tekankan Pendidikan dan Cegah Pernikahan Anak

“Harapan kami selaku penyelenggara pemerintahan agar BPP dan seluruh pihak terkait di sektor pertanian dapat bersinergi. Jangan ada lagi selisih paham. Kita semua memiliki tujuan yang sama, yakni menyukseskan program pemerintah, terutama dalam menjaga ketersediaan pangan,” tegas H. Zohran.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan pupuk bersubsidi wajib berpedoman pada prinsip 6 Tepat, yakni Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Penerima sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2026.

Selain itu, H. Zohran memberi peringatan keras agar tidak ada praktik niaga pupuk bersubsidi yang menyimpang dari ketentuan. Menurutnya, pupuk bersubsidi merupakan hak petani yang harus dijaga bersama.

“Saya tegaskan, jangan ada praktik niaga yang menyimpang terhadap barang bersubsidi. Itu adalah hak petani. Persoalan seperti kasus LPG 3 kilogram yang pernah terjadi tidak boleh terulang di sektor pupuk. Distributor sebagai pelaksana harus mampu membina pengecer dengan baik serta membangun komunikasi yang intensif dengan BPP dan Dinas Pertanian,” ujarnya.

Baca Juga:  Bank NTB Syariah dan Universitas Bumigora Perkuat Digitalisasi Keuangan Pendidikan Melalui Sistem Terintegrasi

Politisi Partai NasDem tersebut turut mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menambah kuota pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Ia menilai kebijakan itu akan berdampak positif terhadap peningkatan produktivitas pertanian, namun harus diimbangi dengan administrasi yang tertib, pelaporan yang transparan, dan pengawasan yang optimal.

Terkait sengketa realokasi pupuk yang sempat terjadi di Kecamatan Lape, H. Zohran meminta agar setiap persoalan diselesaikan melalui musyawarah di tingkat kecamatan maupun desa sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan.

“Kalau bisnisnya ingin berjalan lancar, maka koordinasi harus menjadi budaya. Saya meminta setiap langkah realokasi pupuk dibahas bersama antara PUD atau distributor, Ketimker, BPP, dan kelompok tani. Jangan ada pihak yang mengambil keputusan sendiri tanpa koordinasi, karena yang dirugikan adalah masyarakat petani,” katanya.

Baca Juga:  GELITRA NTB Resmi Diluncurkan, Gubernur Miq Iqbal Ajak Bangun Budaya Literasi dari Desa

RDP tersebut akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Salah satunya adalah mewajibkan musyawarah dalam setiap proses realokasi pupuk bersubsidi serta meminta Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa memfasilitasi koordinasi lanjutan agar distribusi pupuk di Kecamatan Lape kembali berjalan normal, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi II DPRD Sumbawa berharap, melalui penguatan koordinasi antar-pemangku kepentingan, distribusi pupuk bersubsidi dapat berlangsung lebih efektif sehingga petani memperoleh kepastian pasokan dan mampu meningkatkan produktivitas pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah. (*)