
NUSRAMEDIA.COM — Salah seorang advokat senior di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu I Gusti Putu Ekadana akhirnya angkat bicara. Dia mulai menyoroti maraknya dugaan persoalan mafia tanah, khususnya di NTB. Mulai dari dugaan sertifikat ganda hingga persoalan pertanahan.
Hal ini memantik dirinya untuk bersuara tegas dan lantang. Dengan harapan, persoalan tersebut dapat dijadikan perhatian bersama. “Penting ada pembenahan internal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ujarnya.
“Kepala BPN di daerah harus tegas seperti Menteri Hadi Tjahjanto,” tambah pria yang juga merupakan salah satu tokoh di NTB tersebut, Kamis (1/11) di Mataram. Menurut Ekadana, persoalan dugaan maraknya mafia tanah yang terjadi pintu masuknya adalah BPN. Karenanya, pembenahan pada sistem internal harus dilakukan.
“Persoalan ini sudah membudaya di NTB. Cuma tidak muncul saja di permukaan, menjadi kasus perkasuistis saja. Gugat menggugat, hanya sampai di situ. Tidak pernah diteriakin,” ujarnya. Berdasarkan pengalamannya, sudah cukup banyak persoalan tanah atau persoalan sertifikat yang ditanganinya selama menjadi pengacara.
Oleh karenanya secara khusus, dia meminta Kepala BPN di seluruh Nusa Tenggara Barat agar dapat melakukan “pembersihan”. “Bukan hanya (persoalan) sertifikat saja, artinya ini menjadi masalah nasional,” tuturnya. Tak kalah pentingnya, kata Ekadana, Kanwil BPN NTB serta Kepala BPN se-NTB juga diharapkan agar tidak segan menindak apabila ditemukan ada oknum pegawai “nakal”.
“Jangan pasif, harus aktif. Keaktifannya ini jangan menunggu keputusan PTUN. Oleh karena itu, kepala-kepala BPN ini segera menginventaris persoalan tanah/sertifikat, membenahi (internal) sendiri dan menindak anak buahnya,” pungkasnya. Ditambahkan Yandrichard selaku pengacara muda NTB, bahwa BPN diminta harus menjaga kepercayaan publik. Terlebih dalam kepengurusan/pelayanan terkait sertifikat tanah dan lain sebagainya.
Maka dari itu, ia mendorong pihak BPN agar dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. “BPN ini harus tertib administrasi. Karena negara ini wajib mendata dan meregistrasi kepastian hak atas tanah,” pesannya. Kemudian dia juga menekankan agar pihak BPN harus mengedepankan sikap transparansi. “Jangan ada main mata (sertifikat ganda),” ujarnya.
“BPN harus tertib administrasi, karena (simbol sertifikat yang diterbitkan) lambangnya garuda, Negara,” kata Yandrichard menambahkan. Pria yang kerap disapa Richard ini juga sedikit mengungkapkan sebuah regulasi/kebijakan yang dibuat oleh DKI Jakarta untuk dapat diadopsi.
Dimana Gubernur DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dinilai sukses membentuk Tim Penggerak Gugus Tugas Reforma Agraria. Ini ditandai dengan adanya Surat Tugas Nomor :347/-092.74. Dimana menindaklanjuti amanat Perpres RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur Nomor : 162 Tahun 2019.
Kemudian direvisi melalui Keputusan Gubernur Nomor 574 Tahun 2019 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang bertujuan untuk menata kembali. Terutama soal struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai penataan akses.
“Dalam tim tersebut, Pak Gubernur DKI Jakarta selaku Ketua GTRA. Dia menugaskan kepada tim untuk menyikapi berbagai persoalan yang ada,” katanya membandingkan. Adapun tugas tim ini, lanjut Richard, yaitu mendampingi dan menggerakkan perumusan pandangan, arahan dan nasihat kebijakan terkait tugas GTRA sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 574 Tahun 2019.
Begitu pun dengan rencana aksi dan kerangka acuan kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi DKI Jakarta, semua berdasarkan pada studi. Selanjutnya pengalaman praktis, dan konsultasi dengan para pihak yang relevan untuk pencapaian tujuan Gugus Tugas Reforma Agraria.
“Dan dalam pelaksanaan koordinasi dengan pihak di luar instansi Pemprov DKI Jakarta, harus mendapat surat izin dari Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria,” pungkasnya. Hal itu dikatakannya sekaligus menegaskan bahwa apa yang dilakukan DKI Jakarta patut untuk dapat ditiru dan diterapkan NTB dalam menyikapi persoalan yang ada.
Untuk diketahui, apa yang disampaikan I Gusti Putu Ekadana dan Yandrichard ini nampak sejalan atas apa yang disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI Hadi Tjahjanto. Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN sempat mengunjungi Kanwil BPN Provinsi NTB beberapa waktu lalu. Dia menginstruksikan kepada jajaran di lingkungan Kanwil BPN NTB.
Yaitu untuk melayani masyarakat dengan optimal dan menindak tegas oknum mafia tanah. “Dan kalau ada mafia tanah langsung gebuk saja! Jangan takut, harus tegas!,” tegas Hadi. Mantan Panglima TNI itu juga mengimbau Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) agar permasalahan tanah segera diselesaikan. Upaya yang bisa dilakukan yakni dengan koordinasi dan sinergi bersama.
Yakni melibatkan atau menggandeng aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun badan peradilan, dan dengan mengikuti peraturan perundang-perundangan yang berlaku. “Dalam melaksanakan tugas agar terus berkoordinasi, manfaatkan waktu untuk komunikasi secara bersama Polda, Korem dan Kejati,” katanya. “Karena adanya sinergi yang dilaksanakan, maka akan memberikan hasil yang baik, demi kebaikan sebagaimana apa yang diharapkan bersama,” demikian Richard menambahkan. (red)












